Pilkada Serentak 2020

Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2020, Mendagri Tito Karnavian Bolehkan Konser Musik via Virtual

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian masih memperbolehkan penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020

Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNKALTIM.CO
KESIAPAN PILKADA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Mahakam, Hotel Novotel Balikpapan, Sabtu (18/7/2020). Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian masih memperbolehkan penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Jadwal kampanye Pilkada Serentak 2020, Mendagri Tito Karnavian masih bolehkan konser musik via virtual.

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian masih memperbolehkan penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Namun, ia menegaskan penyelenggaraan konser musik yang diperbolehkan dalam hal ini adalah yang dilakukan secara virtual.

“Sabtu besok, masuk masa kampanye, konser dan lain-lain saya minta nggak ada. Boleh konser, boleh musik, tapi virtual. (Konser) fisik, tidak (boleh)," kata Tito dalam Rakor Penyelenggaraan Pilkada secara virtual, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Sebelumnya eks Kapolri itu pernah mengungkapkan keberatan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan konser saat kampanye Pilkada Serentak 2020.

Oleh karena itu pihaknya membuat surat langsung kepada KPU terkait keberatan tersebut.

"Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi, saya tidak sependapat maka saya membuat surat langsung ke KPU," kata Tito Karnavian.

Ia menegaskan kerumunan yang melibatkan massa banyak di setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada Serentak 2020 ), terutama saat kampanye harus dibatasi.

"Apapun bentuknya, harus dibatasi semaksimal mungkin," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Rabu 23 September 2020, Sepanjang Hari Hujan dan Berawan

Baca Juga: Presiden Xi Jinping dalam Sidang Majelis Umum PBB Sebut China Tidak Berniat Perang Dingin atau Panas

Kemendagri merasa keberatan jika ada kerumunan massa, namun bukan berarti secara umum ia melarang atau membatasi semua kerumunan massa.

Karena menurutnya itu akan menguntungkan petahana Pilkada dan akan membuat non-petahana merasa dirugikan.

"Non petahana tentu ingin popularitas dan elektabilitasnya naik. Maka diberikan ruang
yang disebut rapat terbatas," kata Tito.

Tito mendorong adanya kampanye yang dilakukan secara virtual atau daring, seperti yang diusulkan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Hal itu menurutnya akan menjadi peluang untuk event organizer kampanye dalam mengadakan konser secara virtual.

“Nah, memang ada hambatan yang tidak memiliki saluran komunikasi yang baik, tapi ada RRI ada TVRI yang bisa tembus dan di beberapa daerah hijau masih bisa dilakukan kampanye terbatas," kata Mendagri.

Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya siap menghapus rapat umum atau konser dari kegiatan yang diperbolehkan dalam Peraturan KPU selama menjadi komitmen bersama antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.

KPU akan memastikan pelaksanaan kampanye itu bisa dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Kisah Pengemudi Mobil Pembawa Jenazah Korban Mutilasi di Kalibata City Jakarta ke Rumah Duka

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Selasa 22 September 2020, Hampir Sepanjang Hari Hujan Ringan

"Tadi disampaikan bahwa rapat-rapat umum atau pertemuan konser ditiadakan, kalau ini menjadi komitmen bersama, KPU siap kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," ujar Ilham.

Namun demikian, Ilham kembali menegaskan pengaturan mengenai rapat umum dan konser dalam Pilkada Serentak 2020 masih ada dalam UU Pilkada.

Pada undang-undang tersebut masih memperbolehkan kampanye secara fisik.

"Tentu ada konstruksi UU yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan UU 10/2016," kata Ilham. 

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15.
Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

 UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus

 Embarkasi Haji Balikpapan Disetujui Jadi RS Darurat, Tinggal Tunggu Droping Peralatan dari Pemprov

 Pendiri Kawal covid-19 Beberkan Positivity Rate Corona Indonesia Mengkhawatirkan

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sabtu Masuk Masa Kampanye, Cakada Boleh Gelar Konser Musik Virtual, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/23/sabtu-masuk-masa-kampanye-cakada-boleh-gelar-konser-musik-virtual?page=all
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved