Pilkada Serentak
RESMI, KPU Melarang Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020, Daftar Bentuk Kampanye yang Dilarang
Akhirnya, secara resmi KPU melarang konser musik saat kampanye Pilkada 2020, berikut daftar bentuk yang kampanye yang dilarang,
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, secara resmi KPU melarang konser musik saat kampanye Pilkada 2020, berikut daftar bentuk yang kampanye yang dilarang
Komisi Pemilihan Umum secara resmi melarang konser musik sebagai salah satu bentuk kampanye dalam Pilkada 2020.
Berikut daftar bentuk kampanye lainnya yang dilarang KPU berikut sanksinya sesuai yang tertulis dalam Peraturan KPU ( PKPU ) terbaru.
Seperti dikutip dari kompas.com, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.
• FX Hadi Rudyatmo Ketua PDI-P Solo Nilai Kampanye Pilkada 2020 Hemat Biaya, Prediksi Gibran 92 Persen
• Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2020, Mendagri Tito Karnavian Bolehkan Konser Musik via Virtual
• Penetapan Paslon Dilakukan Tertutup, KPU Balikpapan Masih Tunggu Juknis Soal Kampanye
• Calon Kepala Daerah Diminta Gunakan Media Daring saat Kampanye, KPU Kaltara Beber Alasannya
Selain konser musik, kegiatan kebudayaan lain seperti pentas seni dan panen raya juga dilarang oleh KPU.
"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020:
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengutip bunyi PKPU 13/2020 yang disampaikan melalui pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
KPU
Komisi Pemilihan Umum
kpu larang konser musik
Pilkada 2020
Pilkada Serentak 2020
kampanye Pilkada 2020
kampanye
bentuk kampanye yang dilarang kpu
PKPU Nomor 6 Tahun 2020
PKPU Nomor 13 Tahun 2020
PKPU 13/2020
September
resmi
konser musik
Pilkada Serentak Tetap Diselenggarakan, Begini Tanggapan Pangdam VI Mulawarman |
![]() |
---|
KPU Kaltim Gelar Bimtek, Dihadiri Komisioner KPU Kabupaten/Kota, Mulai Waspada Virus Corona |
![]() |
---|
Golkar Kaltim Pasang Target Kemenangan 60 Persen, Rudy Masud: Saya akan Mengajak Anda Terbang |
![]() |
---|
Tidak Mau Buru-buru, SK DPP PAN untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kaltim Terbit Mei Mendatang |
![]() |
---|
Golkar Kaltim Bentuk Tim Pilkada, Prioritas Menang Bontang, Samarinda, Kukar dan Balikpapan |
![]() |
---|