Pilkada Serentak

RESMI, KPU Melarang Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020, Daftar Bentuk Kampanye yang Dilarang

Akhirnya, secara resmi KPU melarang konser musik saat kampanye Pilkada 2020, berikut daftar bentuk yang kampanye yang dilarang,

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Akhirnya, secara resmi KPU melarang konser musik saat kampanye Pilkada 2020, berikut daftar bentuk yang kampanye yang dilarang 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, secara resmi KPU melarang konser musik saat kampanye Pilkada 2020, berikut daftar bentuk yang kampanye yang dilarang

Komisi Pemilihan Umum secara resmi melarang konser musik sebagai salah satu bentuk kampanye dalam Pilkada 2020

Berikut daftar bentuk kampanye lainnya yang dilarang KPU berikut sanksinya sesuai yang tertulis dalam Peraturan KPU ( PKPU ) terbaru. 

Seperti dikutip dari kompas.com, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.

Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.

FX Hadi Rudyatmo Ketua PDI-P Solo Nilai Kampanye Pilkada 2020 Hemat Biaya, Prediksi Gibran 92 Persen

Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2020, Mendagri Tito Karnavian Bolehkan Konser Musik via Virtual

Penetapan Paslon Dilakukan Tertutup, KPU Balikpapan Masih Tunggu Juknis Soal Kampanye

Calon Kepala Daerah Diminta Gunakan Media Daring saat Kampanye, KPU Kaltara Beber Alasannya

Selain konser musik, kegiatan kebudayaan lain seperti pentas seni dan panen raya juga dilarang oleh KPU.

"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020:

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengutip bunyi PKPU 13/2020 yang disampaikan melalui pesan singkat, Kamis (24/9/2020).

Jika partai politik, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Selain kegiatan kebudayaan, berikut merupakan sejumlah kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020:

 Hitungan Pajak Mobil Baru Nol Persen, Xpander & Avanza Jadi Rp 100 Jutaan, Keputusan di Sri Mulyani

 UPDATE - Ini Syarat Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id dan Cara Daftar Online

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Kemudian, berikut merupakan kegiatan kampanye yang diperbolehkan di Pilkada 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PKPU 13/2020: Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;

f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.

 Jelang Kualifikasi Liga Europa AC Milan Dilanda covid-19, Krisis di Lini Pertahanan dan Serang

 Berlangsung Sekitar 20 Menit, Hujan Es di Kota Cimahi, Butiran Sebesar Kelereng, Ini Penjelasan BMKG

Untuk diketahui, KPU sempat berencana tetap mengizinkan calon kepala daerah menggelar konser pada saat masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Hal itu dilakukan sekalipun saat ini seluruh wilayah Indonesia tengah dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian.

Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu, karena undang-undangnya masih sama," kata anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, seperti dilansir Antara, Rabu (16/9/2020).

Ketentuan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Meski demikian, ia mengatakan, ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan jika konser dilaksanakan.

"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," ucapnya.

Rencana tersebut pun sempat menuai kritik dari masyarakat luas.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

 Deretan Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta, Dibuang ke Septic Tank Sampai Cari Mangsa via Situs

 Penyebab 150.000 Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji Dikembalikan Kemenaker ke BPJS, CEK Namamu!

 Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

Najwa Tanya soal Menteri Segala Urusan & Layak Perdana Menteri, Luhut: Saya hanya Mengerjakan Tugas

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/07395621/resmi-kpu-larang-konser-musik-saat-kampanye-pilkada-2020?page=all#page2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Diamanty Meiliana


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved