Polres Kutim dalam Satu Jam Ringkus 2 Pengedar Sabu, Disita 12 Poket Sabu, Ada yang Disimpan di Helm
Kali ini polisi mengamankan Rizal (26), warga Gang Beringin Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur
Baca juga; Antisipasi Penularan Virus Corona, 130 Pegawai Bappeda Kutai Timur Ikut Rapid Test Massal
Baca juga; Seorang Pejabat Pemkab Kutim Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kantor Bappeda Kutai Timur Ditutup
Puluhan poket sabu seberat 4,22 gram, kata Iptu Chandra Buana, diedarkan tersangka pada pekerja dan pemuda di sekitar Desa Miau Baru. Ia memperoleh sabu dari seorang tak dikenal.
“Pengakuan tersangka dia menjual sabu untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” kata Chandra.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Atas perbuatannya tersebut, pemuda yang sehari-harinya bekerja serabutan ini dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan.
(TribunKaltim.co/Margaret Sarita)