Polres Kutim dalam Satu Jam Ringkus 2 Pengedar Sabu, Disita 12 Poket Sabu, Ada yang Disimpan di Helm

Kali ini polisi mengamankan Rizal (26), warga Gang Beringin Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur

Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
Pengungkapan kasus narkoba kembali dilakukan jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur pada Jumat (25/9/2020) malam. Kali ini polisi mengamankan Rizal (26), warga Gang Beringin Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. (HO/POLRES KUTIM) 

Baca juga; Antisipasi Penularan Virus Corona, 130 Pegawai Bappeda Kutai Timur Ikut Rapid Test Massal

Baca juga; Seorang Pejabat Pemkab Kutim Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kantor Bappeda Kutai Timur Ditutup

Puluhan poket sabu seberat 4,22 gram, kata Iptu Chandra Buana, diedarkan tersangka pada pekerja dan pemuda di sekitar Desa Miau Baru. Ia memperoleh sabu dari seorang tak dikenal.

“Pengakuan tersangka dia menjual sabu untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” kata Chandra.

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Atas perbuatannya tersebut, pemuda yang sehari-harinya bekerja serabutan ini dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman minimal lima tahun pidana kurungan.

(TribunKaltim.co/Margaret Sarita)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved