Virus Corona di Samarinda
Bantuan Rp 15 Juta ke Ahli Waris Pasien Wafat karena Positif Covid-19, DPRD Samarinda Beri Respon
DPRD Samarinda kali ini angkat bicara mengenai adanya bantuan berupa uang Rp 15 juta terhadap ahli waris korban yang meninggal dunia.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda kali ini angkat bicara mengenai adanya bantuan berupa uang Rp 15 juta terhadap ahli waris korban yang meninggal dunia dalam keadaan terpapar Corona atau covid-19 di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Menyikapi adanya itu, Subandi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda ( DPRD Samarinda ) mengatakan bahwa mendukung dengan adanya bantuan tersebut.
Katanya bahwa seyokyannya itu relavan saja, karena uang tersebut tentunya sangat dibutuhkan oleh ahli waris.
"Cuman pada peraktiknya apakah itu berlaku surut atau tidak, artinya bagaimana yang selama ini sudah meninggal, apakah sudah terbayarkan apa belum. Ini yang saya belum mendapat datanya, namun yang jelas saya sangat mendukung," ujarnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co di Kantor DPRD Samarinda, Senin (28/9/2020).
Adapun terkait jumlah uang yang disebutkan tersebut, apakah sesuai saja? Diungkapnya bahwa kegunaan uang tersebutkan untuk acara-acara yang biasanya sebagai pengiriman doa dan acara lainnya.
Baca Juga: HUT ke-238 Tenggarong, PSI Kaltim Ajak Milenial Berkiprah Skala Global, Bangga jadi Urang Tenggarong
Dan juga tentunya, ahli waris yang ditinggalkan sendiri tentunya sebelum pesien covid-19 ini meninggal dunia tentunya sudah tidak bekerja.
"Sehingga kalau boleh saya sarankan harusnya di atas itu, ya miniman Rp 20 juta barangkali begitu. Cuman kalaupun Rp 15 juta, ya gak masalah yang penting benar-benar teralisasi," ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya
Ia pun menyarankan dibalik persyaratan yang sudah ada, itu harus benar - benar valid. Dalam hal ini jangan sampai faktany di lapangan semua pasien ditawari.
"Dalam tanda petik, seolah-olah ketika dikuburkan dengan cara standar protokol covid-19 semuanya dapat. Yang kita inginkan yang benar-benar mengalami musibah," pungkadnya.
Mulai Bergerak, Dinsos Samarinda Himpun Data
Bantuan tunai sebesar Rp 15 juta dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada keluarga pasien yang telah meninggal dunia dalam keadaan tkerpapar positif Corona atau covid-19.
Diketahui sebelumnya di Dinsos Kalimantan Timur ( Dinsos Kaltim ), disampaikan bahwa dari 10 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Timur belum ada satu pun yang menyetorkan data mengenai warga akan menerima bantuan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kota Samarinda, Ida Nursanti mengungkapkan bahwa saat sekarang masih dalam prose pengumpulan.
Dan juga diakuinya bahwa sudah melayangkan surat kepada pihak kelurahan, agar memberitahu informasi adanya bantuan tersebut kepada pihak RT.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
"Pengumpulan. Mungkin sudah ada beberapa data. Dan kita sudah menyurati kelurahan - kelurahan, untuk memberi tahu ke RT nya masing-masing," ungkapnya saat dihubungi TribunKaltim.co, melalui telepon seluler, Sabtu (26/9/2020).
Dilanjutkannya, untuk bisa menerima bantuan tersebut ada persyaratan yang harusnya dipenuhi oleh penerima.
"Waktu awal itu. Kalau memang masyarakat sudah lengkap berkas bisa mengantarkan ke Dinas Sosial langsung, bisa juga ke pihak kelurahan," ujarnya.
Diungkapnya pula, ia yang saat ini masih Work From Home (WFH) menyarankan kepada bidang tehknis yang menangani.
Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Samarinda Gumantoro mengungkapkan hal senada dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial. Yaitu masih dalam rekapitulasi.
"Data yang masuk masih dalam proses rekapitulasi, yang jelas sudah ada masuk. Dan nanti hari Senin (28/9/2020) akan diberikan data itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pasien meninggal dunia dalam keadaan terpapar positif Corona atau covid-19 atau virus Corona, mendapatkan bantuan Rp 15 Juta.
Bantuan tersebut merupakan bantuan dari kementerian Sosial Republik Indonesia (RI), melalui Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Sosial Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma mengungkapkan, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Diantaranya, yaitu adanya keterangan dari dinas kesehatan yang bersangkutan, lalu adanya surat kematian dari RT setempat dia tinggal dan surat keterangan dari rumah sakit, serta adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Inilah Para Kepala Daerah di Indonesia Korban Covid-19, Ada dari Kalimantan Timur Sampai Meninggal
Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona
"Itu yang paling penting, yang jelas bantuan itu Rp. 15 juta," ujarnya saat diwawancatai TribunKaltim.co, Jumat (25/9/2020).
Dilanjutkannya, bahwa Dinas Sosial Provinsi mengajukan ke Dinas Sosial RI tentang berapa yang menerima bantuan tersebut. Namun katanya, itu hasil dari usulan Dinas Sosial Kabupaten Kota.
"Itu dari pemerintah Kota atau Kabupaten yang mengusulkan ke Kita baru kita, lanjutkan ke sana (Pusat)," ujarnya.
Pak AHK panggilannya, mengungkapkan bahwa hingga saat ini dari 10 kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Timur, belum ada yang melaporkan.
Tetapi ujarnya untuk pelaporan jumlah pasien yang meninggal tersebut, di beri batas sampai Bilan Okotober 2020 nantinya.
"Saya minta nya kemarin awal Oktober saya usulkan. Karena itu pas Triwulan ke 4. Kalau sekarang belum ada," ungkapnya.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).
6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus
• Embarkasi Haji Balikpapan Disetujui Jadi RS Darurat, Tinggal Tunggu Droping Peralatan dari Pemprov
• Pendiri Kawal covid-19 Beberkan Positivity Rate Corona Indonesia Mengkhawatirkan
9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat
(TribunKaltim.co/M Riduan)