Pilkada Kaltara
2 SSK Brimob akan Amankan Pilkada Kaltara, Kombes Pol Prasojo Wibowo: Tiba Sehari Jelang Masa Tenang
Sebanyak dua satuan setingkat kompi ( SSK ) personel Brigade Mobil (Brimob), bakal dikerahkan ke Provinsi Kalimantan Utara
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sebanyak dua satuan setingkat kompi ( SSK ) personel Brigade Mobil (Brimob), bakal dikerahkan ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
2 SSK Brimob dikerahkan ke Kalimantan Utara, untuk membackup pengamanan jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Kalimantan Utara, yakni Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Termasuk di hari yang sama, akan dilaksanakan pemilihan gubernur atau Pilkada Kaltara, pada 9 Desember 2020.
Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas
Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020
"H-1 masa tenang baru tiba. Sesuai surat yang kami kirim ke Mabes Polri, ada 2 SSK Brimob yang akan dikirim ke Kaltara," kata Karo Ops Polda Kaltara, Kombes Pol Prasojo Wibowo, kepada TribunKaltara.com, Selasa (29/9/2020).
2 SSK Brimob kata dia, diperkirakan sebanyak 200 personel.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan pilkada serentak, masa tenang kampanye terhitung mulai 6-8 Desember 2020.
Prasojo menambahkan, Polda Kaltara selanjutnya akan berkoordinasi Mabes Polri terkait kedatangan personel bawah kendali operasi (BKO) itu.
Rencananya kata dia, 2 SSK Brimob itu akan ditempatkan di Bulungan, Nunukan.
Termasuk pula direncanakan penempatan personel di Tana Tidung.
"Kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan di Nunukan, itu butuh waktu sekira 2 jam untuk pergeseran pasukan.
Sedangkan penempatan Brimob di Tana Tidung, aksesnya lebih dekat membackup pengamanan di Malinau," tambahnya.
Terkhusus Kota Tarakan, kata dia, akan dibackup personel Satbrimob Polda Kaltara yang bermarkas di kota itu.
Tarakan jadi satu-satunya kota di Kaltara yang tidak melaksanakan pilkada tahun ini.
Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020
Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat
Pasalnya sebelumnya telah dilaksanakan Pilwalkot Tarakan, yang dimenangkan dr Khairul.
''Kita antisipasi gangguan keamanan sekecil apapun. Kalau rawan, yah semua rawan lah, makanya kita harus tetap siaga,'' tutupnya.
Sekadar diketahui, saat ini tahapan pilkada serentak telah memasuki masa kampanye.
Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, masa kampanye terhitung mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.
Rapat Umum Dilarang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
PKPU itu mengatur pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana nonalam, yakni Virus Corona ( covid-19 ).
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, PKPU itu melarang calon kepala daerah melaksanakan rapat umum, konser musik, kegiatan olahraga, dan lainnya.
Intinya, kata dia, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 melarang adanya kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa.
"Sesungguhnya PKPU itu mengajak kandidat mengefektifkan kampanye dalam jaringan atau daring. Kalau toh ada kampanye terbatas, jumlah peserta yang hadir dibatasi jumlahnya, dan wajib mematuhi protokol kesehatan," kata Suryanata Al Islami kepada TribunKaltara.com, Minggu (27/9/2020).
Suryanata Al Islami menambahkan, berkaca pada pengundian nomor urut kandidat Pilgub Kaltara baru-baru ini, live streaming KPU disaksikan puluhan ribu penonton.
Artinya, kata dia, calon kepala daerah atau simpatisannya bisa memanfaatkan media daring untuk berkampanye.
"Jika kandidat bisa menyajikan konten yang menarik, tentu masyarakat akan tertarik menyaksikan. Dengan begitu, sosialisasi tetap jalan tanpa melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Terancam Sanksi
Mantan Ketua KPU Bulungan itu mengatakan, bagi calon kepala daerah yang melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020, terancam dikenakan sanksi tegas.
Bahkan kampanye yang mengabaikan protokol kesehatan, bisa saja dibubarkan.
"Bawaslu ketika menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, bisa langsung menegur calon kepala daerah atau timnya," ujarnya.
Terpisah, Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Erwin Zadma mengatakan, ada sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan, terutama dalam masa kampanye yang berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.
"Tentu ada sanksi tegas. Kalau misalnya pelanggaran admistrasi, bisa dibawa ke Bawaslu. Jika unsur pidananya terpenuhi, tentu kami siap proses, meskipun itu adalah upaya terakhir," kata Erwin Zadma.
Baca juga: NEWS VIDEO Sepasang Lansia Tinggal di Bekas Kandang Ayam Selama 23 Tahun
Baca juga: TAK HANYA DICOPOT! TERKUAK Nasib Kapolsek Karena Konser Dangdut Saat Covid-19, Mahfud MD Ikut Bicara
Jebolan Akpol 1991 itu berharap komitmen calon kepala daerah dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak, dengan menaati protokol kesehatan.
Sehingga, kata dia, penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar, lalu kontestan, masyarakat dan penyelenggara juga sehat.
Sekadar diketahui, daerah yang melaksanakan pilkada di Kaltara, yakni Kabupaten Nunukan, Malinau, Tana Tidung, dan Bulungan, termasuk Pilgub Kaltara juga akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).
6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus
• Embarkasi Haji Balikpapan Disetujui Jadi RS Darurat, Tinggal Tunggu Droping Peralatan dari Pemprov
• Pendiri Kawal covid-19 Beberkan Positivity Rate Corona Indonesia Mengkhawatirkan
9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat
(TribunKaltara.com/Amiruddin)