Lakukan Pencabulan di Dalam Kendaraan, Oknum ASN di Buton Ditangkap Polisi, Ternyata Ada Pelaku Lain
JH (48) seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi pelaku pencabulan seorang anak dalam kendaraan
TRIBUNKALTIM.CO-JH (48) seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi pelaku pencabulan seorang anak dalam kendaraan.
Pelaku akhirnya ditangkap Polres Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo mengatakan, sebelum pencabulan berlangsung, JH mengajak korbannya berjalan-jalan.
“Jadi (oknum) ASN ini dikenalkan dari rekan korban, kemudian dipertemukan di Pasar Wajo sini dan dari pertemuan mereka, diajaklah korban untuk jalan-jalan oleh tersangka,” kata Dedi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga:Baru Sehari Masuk Bui, Tersangka Pencabulan Anak Kandung Sendiri Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan
Baca Juga:Kasus Pencabulan Anak Masih Marak, DP3AKB Beber Pelaku Hingga Ancaman Hukuman
Aksi pencabulan ini diketahui setelah keluarga korban mencurigai tingkah korban yang tidak sewajarnya.
Setelah didesak, korban kemudian bercerita kepada keluarganya, sehingga keluarga korban melapor ke polisi.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim Kriminal Rays Polres Buton melakukan penangkapan langsung kepada tersangka,” ujarnya.
Selain menangkap oknum ASN, polisi juga menangkap tiga pelaku cabul lainnya dengan korban yang sama.
Ketiga pelaku ini mencabuli korban di lokasi dan waktu yang berbeda.
Menurut Dedi, keempat pelaku tersebut tidak saling mengenal satu sama lain, karena keempat pelaku tersebut mengenal korban melalui akun media sosial facebook.
“Dari hasil interogasi, keempat pelaku ini, dua di antaranya melakukan persetubuhan dan dua pelaku melakukan pencabulan,” ucap Dedi.
Selain itu, polisi juga sedang mengejar dua tersangka pelaku cabul lainnya yang saat ini melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini digiring ke ruang tahanan Polres Buton.
Keempat pelaku dikenakan pasal 18 ayat 1 undang-undang republik indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Baca Juga:Gadis Kecil 12 Tahun, 10 Hari di Kontrakan Seorang Buruh, Korban Pencabulan, Kenal via MiChat
Baca Juga:Korban Sering Melamun, Orangtua Periksa Ponsel dan Akhirnya Mengaku Jadi Korban Pencabulan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Oknum ASN yang Cabuli Anak di Buton", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/01/07310331/polisi-tangkap-oknum-asn-yang-cabuli-anak-di-buton?page=all#page2