Virus Corona di Balikpapan
Izin Terancam Dicabut, 5 THM di Balikpapan Melanggar Ketentuan Jam Malam Selama Pandemi Covid-19
Pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur hingga saat ini belum memberi izin tempat hiburan malam ( THM ) untuk beroperasi kembali
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur hingga saat ini belum memberi izin tempat hiburan malam ( THM ) untuk beroperasi kembali.
Meski telah berhasil menurunkan tingkat kerawanan, namun protokol kesehatan masih terus digencarkan.
Satgas covid-19 Balikpapan bahkan masih banyak menemukan pelanggaran yang didapat dari razia yustisi.
Pun ada beberapa THM yang kedapatan melanggar. Mereka yang ketahuan, tengah diproses atas pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
"Sudah berproses pemanggilannya, jadi lagi dalam pemeriksaan penyidik nanti yang akan kita ikuti perkembangannya," kata Kepala Satpol PP, Zulkifli.
Dari keterangannya, ada beberapa tempat hiburan malam yang tengah dipantau dan terancam dicabut izinnya.
"Tidak banyak, ada 3-5 lah yang dalam pengawasan kita sekarang," sebutnya.
Sanksi tersebut akan dijatuhkan apabila berkali-kali kedapatan melanggar ketentuan pemerintah kota.
Namun, laki-laki yang kerap disapa Zul ini tak membeberkan tempat hiburan mana saja yang terancam dicabut izinnya.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona
"Kalau berkali-kali bisa izinnya dicabut. Tapi belum kita simpulkan karena masih dalam pemeriksaan,” kata Zul.
Sementara itu, sejak mulai diberlakukan aturan jam malam pada 7 September 2020 hingga 5 Oktober 2020.
Pihaknya menemukan 193 pelaku usaha yang terpaksa dihentikan karena melanggar kegiatan jam malam.
Sebagian besar pelaku usaha yang ditertibkan bergerak di bidang usaha cafe dan tempat hiburan malam.
"Sesuai dengan Perwali ada 4 sanksi pertama secara tertulis, lisan, masker atau dengan denda sebesar Rp250 ribu,” jelasnya.
Tak Ada yang Kebal covid-19
Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19 Wiku Adisasmito mengaku prihatin terkait masih ada anggota masyarakat yang tidak percaya terhadap bahaya covid-19.
Menurut Wiku, masyarakat harus membuka mata terhadap situasi saat ini yakni di seluruh belahan dunia merasakan akibat dari pandemi ini.
Hal itu disampaikan Wiku saat keterangan pers Perkembangan Penanganan covid-19 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2020).
"Kita bisa melihat di TV, mendengar radio, dan membaca dari internet, bahwa kasusnya meningkat di dunia. Ini bukan hoax, ini kenyataan, tak ada yang kebal dari penyakit ini," kata Wiku.
Wiku pun meminta masyarakat agar memahami kondisi yang terjadi saat ini. Tentunya, saling mengingatkan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ia juga menilai, peran gotong royong masyarakat sangat diperlukan dalam situasi saat ini.
"Maka dari itu mohon untukmemahami kondisinya, menjalankan protkokol kesehatan, karena kesukesan kita bersama adalah meyakinkan seluruh masyarakat agar betul-betul sadar tentang bahaya ini," ucap Wiku.
"Kalau kita lawa bersama, seluruh dunia, bukan hanya Indonesia saja, maka penyakit ini akan bisa kita tangani dengan baik," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, sebanyak 17 persen responden meyakini bahwa mereka tidak mungkin dan sangat tidak mungkin tertular covid-19.
Hal ini berdasarkan survei BPS terhadap 90.967 responden di Indonesia pada 7-14 September 2020.
"Dari survei masih kelihatan bahwa 17 persen itu mengatakan mereka tak mungkin atau sangat tak mungkin tertular covid-19," kata Suhariyanto, Senin (28/9/2020).
"Saya pikir angka 17 persen ini persentase yang lumayan tinggi ya," tambahnya.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).
6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus
• Embarkasi Haji Balikpapan Disetujui Jadi RS Darurat, Tinggal Tunggu Droping Peralatan dari Pemprov
• Pendiri Kawal covid-19 Beberkan Positivity Rate Corona Indonesia Mengkhawatirkan
9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat
(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)