LENGKAP Perhitungan Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Kurang 1 Tahun - 24 Tahun Kerja, Turun Jauh
Di dalam UU Cipta kerja yang baru disahkan, salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut lengkap perhitungan pesangon sesuai (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Di dalam UU Cipta kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020), salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.
Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
• UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Begini Reaksi Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi
• 7 Poin Dalam UU Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Buruh, Status Outsourcing Seumur Hidup
• Terjawab Perubahan Hak Libur dan Pesangon Karyawan di UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ada yang Hilang
• TERKUAK KRONOLOGI Demokrat Walk Out Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja, Azis Sempat Ingatkan Benny
Di dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.
Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.
Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.
Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan.
Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi.
Maka, bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.
Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah.
• Gara-gara Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Akan Dilaporkan Tim Relawan Jokowi ke Polisi
• KABAR GEMBIRA, Akhirnya Menaker Beri Kepastian Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair
Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
Untuk masa kerja enam tahun tetapi kurang dari sembilan tahun, maka besaran uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah.
Dengan demikian, jumlah pesangon yang dikantongi akan 21 kali gaji upah, atau sebesar Rp 88,2 juta.
Sementara di UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.
Berikut rincian nilai pesangon dan uang penghargaan kerja yang didapatkan buruh atau pekerja bila mengalami PHK dalam UU Cipta Kerja:
Uang pesangon
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Kapan Mulai Dibuka? Cek Nomor Layanan Masyarakat Prakerja
• TRANSFER Liga Italia, Putuskan Gabung Juventus, Buruan Utama AC Milan Diserang, Dianggap Bodoh!
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Uang penghargaan masa kerja
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja, Simak Perhitungannya"