Demo Tolak Omnibus Law

Mahasiswa Melihat PHK Massal di PT CAK jadi Contoh Akibat Disahkannya Omnibus Law

Para pendemo yang tergabung dengan Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK) berdemo di depan Kantor Gubernur Kaltim.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
Para pendemo yang tergabung dengan Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK) berdemo di depan Kantor Gubernur Kaltim, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (6/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP 

Setelah itu beberapa mahasiswa berorasi secara bergantian. Bahkan beberapa mahasiswa pun Mengadang mobil SUV plat merah.

"Mobil ini dari uang rakyat. Kami minta suaranya Pak," seru mahasiswa sembari mengadang mobil tersebut.

Bahkan beberapa mahasiswa menaiki Mobil tersebut. Bahkan ada mahasiswa yang duduk di atas kap mobil. Suasana semakin memanas.

Bahkan ada yang menggoyangkan mobil agar pengemudi serta penumpang di dalam segera keluar.

"Tetap kondusif tetap kondusif," seru beberapa mahasiswa yang mencoba menenangkan kondisi. Akhirnya mobil tersebut diperbolehkan lewat. Mahasiswa pun mengadang mobil lain di dekat gedung BI yang bersebelahan dengan gedung kantor Gubernur Kaltim.

Sehingga Polisi pun mengatur kendaraan agar lalulintas tetap kondusif. Hingga berita ini diturunkan para pendemo masih berada di depan Kantor Gubernur Kaltim.

Perusahaan Hanya Beri Pesangon 19 Kali

Di UU Cipta Kerja Omnibus Law, perusahaan hanya beri pesangon 19 kali, bandingan UU Ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja yang merupakan salah satu bagian Omnibus Law menjadi perbincangan.

Bahkan, buruh melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes disahkannya UU Cipta Kerja.

Selain soal libur, soal pesangon yang dinilai lebih rendah dibandingkan di UU Ketenagakerjaan, jadi pasal kontroversial yang disorot.

Di dalam Undang-Undang (UU) Cipta kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020).

Salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.

Dikabulkan Pengadilan, Jerinx Tak Sabar Temui Ketua IDI Bali, Bikin Dia Dipenjara, Mata Jendela Hati

 Relawan Jokowi Benarkan Akan Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, Terkait Wawancara Kursi Kosong Terawan

 Dipolisikan Relawan Jokowi, Azas Tigor Nilai Najwa Shihab Sudah Disanksi Soal Wawancara Kursi Kosong

 TRANSFER Liga Italia, Putuskan Gabung Juventus, Buruan Utama AC Milan Diserang, Dianggap Bodoh!

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved