Demo Tolak Omnibus Law

Mahasiswa Melihat PHK Massal di PT CAK jadi Contoh Akibat Disahkannya Omnibus Law

Para pendemo yang tergabung dengan Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK) berdemo di depan Kantor Gubernur Kaltim.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
Para pendemo yang tergabung dengan Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK) berdemo di depan Kantor Gubernur Kaltim, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (6/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP 

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

 Skema Total Football Juventus Jadi Lebih Sempurna, Pirlo Ganti Formasi Lama, Duet Chiesa Dybala

 AC Milan Tutup Bursa Transfer Dengan Nasib Tragis, Stefano Pioli Dibuat Pusing Soal Lini Pertahanan

Uang penghargaan masa kerja

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja, Simak Perhitungannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/06/090100926/pesangon-phk-jadi-hanya-25-kali-upah-di-uu-cipta-kerja-simak-perhitungannya?page=3.

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved