Demo Tolak Omnibus Law

Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Tarakan, Munculkan Kemacetan di Simpang Empat Plaza THM

Sebelum menuju kantor DPRD Tarakan, massa aksi yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bela Rakyat (Gempar) melaksanakan aksi

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, RISNAWATI
Massa aksi yang menolak Omnibus Law Ciptaker mengepung Kantor DPRD Kota Tarakan saat melakukan aksi, Rabu (7/10/2020). TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Sebelum menuju kantor DPRD Tarakan, massa aksi yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bela Rakyat (Gempar) melaksanakan aksi di simpang empat Plaza THM Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Aksi tersebut dilaksanakan tepat di tengah jalan, sehingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

Meski demikian, Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan pihaknya mampu mengatasi kemacetan tersebut.

Tampak Sat Lantas Polres Tarakan menertibkan lalu lintas di tengah aksi jalan yang dilakukan oleh aliansi Gempar.

"Win-win solution dari arak-arakan mahasiswa bisa melaksanakan aksinya namun dari masyarakat juga bisa menjalankan aktifitasnya tanpa ada gangguan," ujarnya kepada Tribunkaltara.com, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Serikat Buruh Bersama DPR Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja

Baca Juga: Buruh Menolak Keras Sistem Kejar Tayang RUU Cipta Kerja yang Dipaksakan Pemerintah dan DPR

Adapun cara yang dilakukan Sat Lantas Polres Tarakan untuk mengurai kemacetan, ia katakan, dengan cara memanjangkan arus jalan.

"Kita berusaha semaksimal mungkin ada arus yang kita pajangkan, dalam artian, yang harusnya dia (pengendara) lurus, kita belokkan ke kiri terlebih dahulu untuk mengurai kemacetan itu sendiri," jelasnya.

Diketahui sempat terjadi pemblokiran jalan, ia menyampaikan hal itu dilaksanakan hanya sebentar. Bukan untuk pemblokiran secara keseluruhan.

"Kita lakukan untuk mengamankan masyarakat yang ada di situ," terangnya.

Pemblokiran sementara dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kita mencari gimana caranya arus tetap lancar namun tidak mengganggu hal-hal lainnya (kelancaran aksi)," tuturnya.

Diketahui sebanyak 30 personel yang diterjunkan untuk mengamankan kemacetan arus lalu lintas yang disebabkan aksi tolak Omnibus Law Ciptaker di Kota Tarakan.

"Personel dari lalu lintas itu 50 persen, berarti ada sekitar 30 personel (yang dikerahkan)," sebutnya.

Massa Berteriak DPR Tipu-tipu

Respon terhadap UU Cipta Kerja masih terus menghangat, satu di antaranya di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, terjadi aksi demonstrasi yang intinya kontra pada UU Cipta Kerja

Demonstrasi turun ke jalan, menyatakan tidak setuju dengan keberadaan UU Cipta Kerja. Kali ini gedung Walikota Tarakan dan DPRD Tarakan jadi titik kumpul unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa berujung panas. Ada aksi dorong-dorongan, berusaha untuk mendobrak pintu gerbang gedung DPRD Tarakan.

Pantauan TribunKaltim.co di lokasi kejadian unjuk rasa, terdengar teriakan massa pun terdengar ada yang berteriak. "DPR tipu-tipu!,"

Massa aksi yang berjumlah ratusan orang menolak pengesahan Omnibus Law  atau UU Cipta Kerja

Mereka tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bela Rakyat ( Gempar Tarakan) Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Dalam aksi pagi tadi, Rabu (7/10/2020) massa Gempar mengepung kantor wakil rakyat Kota Tarakan itu.

Aksi itu kemudian difokuskan di depan kantor DPRD Tarakan ini, kemudian berujung bentrok.

Tampak massa aksi mendobrak pagar kantor DPRD Tarakan hingga rusak.

Terlihat juga 2 tameng aparat keamanan yang dirampas massa aksi.

Baca juga: Terkait UU Cipta Kerja, Mantan Rektor Uniba Balikpapan Sarankan Pekerja Tingkatkan Kompetensi

Baca juga: Mahasiswa Serbu DPRD Tarakan, Aparat Keamanan Semprot Water Canon, Dua Wartawan Jadi Korban

Baca juga: Amankan Aksi Penolakan Omnibus Law, Polresta Samarinda Minta Bantuan Polres Kukar dan Bontang

Tak hanya itu, saling serang pun terjadi, terlihat water canon kembali disemprotkan ke arah massa aksi.

Tak tinggal diam, massa aksi kemudian melawan dengan serangan lemparan botol minuman plastik sembari mendobrak tameng aparat keamanan.

Terdengar pula seruan dari para massa aksi di luar gerbang tanda tidak percaya mereka kepada wakil rakyat ini.

Baca juga: Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Ini Bacaan Niat Puasa Sunnah Senin Kamis, Lengkap dengan Manfaatnya

Baca juga: Siapa Bilang UU Cipta Kerja Rugikan Buruh, Cek 8 Kelebihannya, Termasuk untuk PKWT dan Outsourching

"DPR tipu-tipu," teriakan beberapa massa aksi.

Diketahui, aliansi Gempar melaksanakan aksinya di simpang empat Plaza THM Kota Tarakan sebelum menuju kantor DPRD Tarakan.

Dengan suara lantang mereka melakukan orasi secara milingkar di tengah jalan, disaksikan para pengguna jalan yang berlalu lalang.

UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.

Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.

UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.

Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.

Juga pasal 79 ayat (2) huruf (b) yang memberikan waktu libur sehari dalam sepekan, dimana sebelumnya 2 hari.

Menurut akademisi hukum di Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bagi orang yang tidak paham akan regulasi ini memang menjadikan undang-undang ramai dibahas.

"Saya ambil dari sisi makro, sekarang itu dalam menyelesaikan persoalan, harus lintas ilmu. Enam bulan lalu saya juga dari Belanda, di sana jika menyelesaikan persoalan, sangat efektif jika lintas sektoral," mulainya.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Menurutnya, lintas ilmu sangat penting untuk menyatukan beragam perspektif.

Ia mencontohkan, dalam menyelesaikan perkara peradilan, jika ngotot hanya satu UU saja, maka kasus tersebut akan jalan di tempat.

"Namun jika kita melihat titik temu dari simpul-simpul ini, akan jauh lebih efektif," imbuhnya.

Titik temu yang dimaksud adalah pengusaha, investor, buruh dan lainnya yang terkait. Oknum yang akan memutar roda sistem dengan lancar.

Menurutnya, selama ini sering terjadi ketidakselarasan antar pemberi kerja dan pekerja.

Untuk itu negara hadir. Jika tidak ada yang berani mencari konklusi, maka pihak tersebut akan jalan masing-masing.

Baca Juga: Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Pimpin Rakor Aparatur, Persiapan Pilkada Kukar Kecamatan Loa Kulu

Baca Juga: Warga Karang Asam Ulu Samarinda Butuh Lampu Penerangan Jalan, Curhatan ke Calon Walikota Andi Harun

Tentu ada beberapa irisan yang negatif, tetapi irisan itu jauh lebih minim dampaknya daripada dampak besarnya.

"Jika kita melihat dari multi perspektif, kita akan bisa memahami bahwa lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Memang ada beberapa irisan, tapi itu minoritas dari mayoritas," urainya.

Ia melanjutkan, jika kondisi sebelum adanya UU Cipta Kerja berlangsung, perekonomian tidak akan berjalan sesuai harapan.

Secara otomatis APBD tidak akan terisi, baik APBD Kabupaten Kota hingga APBN.

"Bahkan mungkin pernyataan saya ini, banyak kawan-kawan yang tidak sepakat. Tapi bisa diuji nanti, satu dua tahun ke depan, apakah pertumbuhan ekonomi dan penanaman investasi tumbuh? Jawabannya menunggu waktu itu," pungkasnya.

(Tribunkaltara.com/Risnawati dan Miftah)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved