Demo Tolak UU Omnibus Law

2 Fraksi di DPRD Bontang Tolak Omnibus Law di Hadapan Demonstran, Bakal Ikut Unjuk Rasa Lanjutan

Gayung bersambut, tuntutan aksi mahasiswa dan buruh di Bontang direspon positif beberapa fraksi DPRD Bontang Provinsi Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI
Ratusan mahasiswa dan buruh bersatu menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Bontang, Kamis (8/10/2020). Mereka tergabung dalam “Aliansi Bontang Melawan”. Pendemo ini menuntut anggota parlemen Bontang menyampaikan aspirasi dan keinginan untuk membatalkan UU Omnibuslaw yang beberapa waktu lalu disahkan DPR RI.TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Gayung bersambut, tuntutan aksi mahasiswa dan buruh di Bontang direspon positif beberapa fraksi DPRD Bontang Provinsi Kalimantan Timur.

Di antaranya fraksi Gerindra Bersama Berkarya dan Fraksi Amanat Hati Nurani Rakyat.

Di hadapan ratusan pasang mata pendemo Agus Haris ( Gerindra ), Raking (Berkarya) dan Irfan (PAN) menyatakan sikap menolak pengesahan UU Omnibus Law.

"Siap sama-sama menolak undang-undang Omnibus Law," seru ketiga wakil rakyat Bontang itu.

Baca Juga: Solidaritas Demo Tolak UU Cipta Kerja di Samarinda, Kumpulkan Sampah dan Murni Inisiatif Sendiri

Bahkan mereka menyatakan anggota DPRD Bontang juga siap mengawal aksi lanjutan pada Senin (12/10/2020) mendatang.

"Terima kasih kepolisian mengawal mahasiswa dan buruh untuk menggugat (UU Omnibus Law). Kami apresiasi mahasiswa, buruh dan masyarakat yang tergabung aliansi, mereka bisa tertib, masuk ke dalam ruangan, tertib bicara, beragumentasi dengan baik, terarah dan terukur," kata Agus Haris, wakil ketua DPRD Bontang.

Ia menegaskan sikapnya baik secara kelembagaan maupun pribadi, yakni turut menolak pengesahan UU Omnibus Law yang disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca Juga: NEWS VIDEO Mahasiswa Sempat Ribut dengan Pedagang Pasar Segiri Saat Demo

Baca Juga: NEWS VIDEO Video Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Fraksi Demokrat Interupsi Viral

"Sikap kami, baik secara pribadi, fraksi kami tentu menolak. UU Omnibus Law itu beberapa di dalamnya tak seiring dan sejalan dengan hajat kehidupan orang banyak. Kami rasakan betul, situasi negara, ekonomi susah, sosial tak menentu, hukum juga belum ideal, cara kami mewakili rakyat kami, ya bersama dengan mereka," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus Haris menilai aksi yang tersebar di berbagai belahan nusantara merupakan kumpulan keresahan mahasiswa dan buruh yang tak merasakan keadilan di tengah-tengah mereka.

"Aksi tuntutan hari ini. Kami memahami hati, jiwa dan pikiran mahasiswa bersama buruh. Mahasiswa jadi penyambung aspirasi," sebutnya.

Baca Juga: Serikat Buruh Bersama DPR Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja

Baca Juga: Buruh Menolak Keras Sistem Kejar Tayang RUU Cipta Kerja yang Dipaksakan Pemerintah dan DPR

Ia pun mengaku kaget mengetahui bahwa UU Omnibus Law beberapa waktu lalu disahkan oleh DPR RI. Ia tak menyangka proses pengesahan bisa sesingkat itu. Kendati tak ada hirarki kelembagaan antara DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota, namun Agus Haris cukup tahu bahwa mekanisme pengesahan UU melewati beberapa tahapan yang tak begitu cepat.

"Kami kaget senin sore, nonton TV, saya pikir masih rancangan, masih di Balegnas, belum masuk tingkat pembahasan untuk dilakukan pengambilan keputusan secara kolektif," bebernya.

Ia mengimbau kepada mahasiswa dan buruh agar tetap mengedepankan aspek kesehatan apabila berniat melakukan aksi lanjutan. Selain itu tetap kondusif dan tak anarkis.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: BERITA FOTO Demo Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan, Terobos Gerbang DPRD Hingga Kena Gas Air Mata

"Ketika menyuarakan UU Omnibus Law fokus disitu. Kami (DPRD) memiliki keterbatasan, tak ada hubungan hirarki dengan DPR RI. Itu yang perlu dipahami mahasiswa dan buruh. Tak membebankan persoalan itu bukan pdsa tempatnya. Tapi kalau membawa aspirasi ke sana, tak ada kata tidak," ujarnya.

UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.

Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.

UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.

Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.

Juga pasal 79 ayat (2) huruf (b) yang memberikan waktu libur sehari dalam sepekan, dimana sebelumnya 2 hari.

Menurut akademisi hukum di Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bagi orang yang tidak paham akan regulasi ini memang menjadikan undang-undang ramai dibahas.

"Saya ambil dari sisi makro, sekarang itu dalam menyelesaikan persoalan, harus lintas ilmu. Enam bulan lalu saya juga dari Belanda, di sana jika menyelesaikan persoalan, sangat efektif jika lintas sektoral," mulainya.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Menurutnya, lintas ilmu sangat penting untuk menyatukan beragam perspektif.

Ia mencontohkan, dalam menyelesaikan perkara peradilan, jika ngotot hanya satu UU saja, maka kasus tersebut akan jalan di tempat.

"Namun jika kita melihat titik temu dari simpul-simpul ini, akan jauh lebih efektif," imbuhnya.

Titik temu yang dimaksud adalah pengusaha, investor, buruh dan lainnya yang terkait. Oknum yang akan memutar roda sistem dengan lancar.

Menurutnya, selama ini sering terjadi ketidakselarasan antar pemberi kerja dan pekerja.

Untuk itu negara hadir. Jika tidak ada yang berani mencari konklusi, maka pihak tersebut akan jalan masing-masing.

Baca Juga: Plt Bupati Kukar Chairil Anwar Pimpin Rakor Aparatur, Persiapan Pilkada Kukar Kecamatan Loa Kulu

Baca Juga: Warga Karang Asam Ulu Samarinda Butuh Lampu Penerangan Jalan, Curhatan ke Calon Walikota Andi Harun

Tentu ada beberapa irisan yang negatif, tetapi irisan itu jauh lebih minim dampaknya daripada dampak besarnya.

"Jika kita melihat dari multi perspektif, kita akan bisa memahami bahwa lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Memang ada beberapa irisan, tapi itu minoritas dari mayoritas," urainya.

Ia melanjutkan, jika kondisi sebelum adanya UU Cipta Kerja berlangsung, perekonomian tidak akan berjalan sesuai harapan.

Secara otomatis APBD tidak akan terisi, baik APBD Kabupaten Kota hingga APBN.

"Bahkan mungkin pernyataan saya ini, banyak kawan-kawan yang tidak sepakat. Tapi bisa diuji nanti, satu dua tahun ke depan, apakah pertumbuhan ekonomi dan penanaman investasi tumbuh? Jawabannya menunggu waktu itu," pungkasnya.

(Tribunkaltim.co/Fachri dan Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved