Virus Corona

Tanpa Masker, Camat Berani Gendong Bayi Positif Covid-19, Bibir Sempat Membiru, Puskesmas Terimbas

Tanpa masker, Camat berani gendong bayi positif covid-19, bibir sempat membiru, puskesmas terimbas

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Christoper Desmawangga
Istimewa (Kompas.com/Ahmad Dzulviqor)
Camat di Kecamatan Lumbis Nunukan gendong bayi positif Virus Corona 

TRIBUNKALTIM.CO - Tanpa masker, Camat berani gendong bayi positif covid-19, bibir sempat membiru, puskesmas terimbas.

Aksi Camat di Kecamatan Lumbis, Nunukan Kalimantan Utara viral di media sosial Facebook dan WhatsApp.

Pasalnya, camat tersebut berani menggendong bayi yang dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona atau covid-19.

Tak sekadar menggendong, Camat tersebut sempat melontarkan kalimat yang menyudutkan puskesmas setempat.

Camat dan Sekretaris Camat di Kecamatan Lumbis, Nunukan Kalimantan Utara, mendadak viral pasca mendatangi keluarga bayi 4 bulan yang terkonfirmasi positif covid-19 dan menggendongnya.

Tak hanya itu, kedua aparatur sipil negara ( ASN) tersebut menuding, informasi Puskesmas yang menyatakan bayi 4 bulan tersebut terpapar covid-19 adalah hoaks.

Ada Kabar Buruk Buat Virgo, Cancer Dapat Hal Romantis, Lengkap, Ramalan Zodiak Kamis 8 Oktober 2020

 Sindir UU Ciptaker, Gedung DPR RI Plus Penghuni Diobral di Shopee & Tokopedia, Berujung di Polisi?

 Bukan Hanya Polisi, Dewan Pers Juga Tolak Laporan Soal Najwa Shihab, Relawan Jokowi Punya 1 Peluang

 Live Streaming Mata Najwa, Mereka-reka Cipta Kerja, Luhut Bocorkan Sosok yang Kenalkan Omnibus Law

Dan berpesan agar puskesmas jangan menebar kebohongan yang meresahkan masyarakat.

Video tersebut cepat menyebar melalui aplikasi chat instan WhatsApp dan langsung menghebohkan masyarakat.

"Kami enggak enak juga karena kata kata di video itu menyudutkan kami pihak Puskesmas.

Akibatnya masyarakat gak percaya dengan kami dan situasi sempat memanas,’’ujar kepala Puskesmas Mansalong, Kecamatan Lumbis drg.Edy Santoso Budi dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Imbauan dan pemberitahuan akan adanya warga Mansalong yang terpapar covid -19 yang diunggah Puskesmas Mansalong di Facebook juga ramai dengan komentar masyarakat.

Sebagian besar menyudutkan puskesmas dan memaksa agar pihak puskesmas langsung mengumumkan siapa nama pasien tersebut.

Pihak Puskesmas menyikapinya dengan melampirkan Pasal 32 huruf i Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 57 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 17 huruf h angka 2 Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Pihak Puskesmas sempat menggelar rapat dan memutuskan menutupnya sementara waktu dengan catatan pasien IGD ditangani pustu terdekat.

Tapi kami rapatkan kembali, karena dampaknya memang luar biasa video itu,’’kata Edy.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved