Demo Tolak UU Omnibus Law

Aksi Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law di Depan Gedung DPRD Balikpapan, Walikota Dilempar Botol

Aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Kota Balikpapan masih tak kondusif seperti kemarin. Padahal, aksi massa telah dibatasi oleh kawat

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Massa aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja berlanjut di depan Gedung DPRD Balikpapan, Jumat (9/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Kota Balikpapan masih tak kondusif seperti kemarin.

Padahal, aksi massa telah dibatasi oleh kawat besi berduri yang melingkar sepanjang gedung putih tempat wakil rakyat berada.

Melihat aksi unjuk rasa yang terus rusuh, Walikota Balikpapan Rizal Effendi keluar dari kantornya, tepat persis di depan kantor DPRD Balikpapan.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan itu menyampaikan surat atas sikap pemerintah kota terhadap UU Cipta Kerja.

"Surat pernyataan sikap ini saya sampaikan kepada Presiden dan DPR RI mewakili mahasiswa, serikat buruh dan ormas," ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Adapun isi surat sikap pernyataan Pemerintah Kota Balikpapan atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja, sebagai berikut.

Massa aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja berlanjut di depan Gedung DPRD Balikpapan, Jumat (9/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Massa aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja berlanjut di depan Gedung DPRD Balikpapan, Jumat (9/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Kepada yang terhormat Presiden RI di Jakarta dan Ketua DPR RI di Jakarta. Disampaikan dengan hormat bahwa disahkan UU Cipta Kerja tanggal 5 Oktober lalu.

Di Kota Balikpapan terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan dari mahasiswa, serikat buruh dan ormas.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah kota Balikpapan akan menyampaikan aspirasi dari masa.

Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan dengan tegas menolak UU Cipta Kerja Omninbus law yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Demikian surat yang saya telah sampaikan, tertanda Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

Baca juga: Blak-Blakan, Luhut Pandjaitan Bongkar Penunggang Demo UU Cipta Kerja, Terlihat Ngebet Jadi Presiden

Baca juga: Hendak Ikut Aksi Tolak Omnibus Law, Puluhan Pelajar SMP dan SMA Digelandang ke Polresta Balikpapan

Baca juga: Angka Positif Covid-19 di Bulungan Tambah 6 Kasus, 3 Orang dari Kluster Baru Tambang Emas Sekatak

"Surat ini saya telah sampaikan kepada pemerintah pusat, Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI. Saya mohon kita jaga ketertiban saat unjuk rasa," ucapnya menenangkan massa aksi.

Meski pernyataan penolakan itu telah dibacakan di hadapan ratusan massa.

Namun para demonstran masih tak terima.

Bahkan setelah Walikota Balikpapan membacakan pernyataan sikap tersebut, para dekonstran justru melemparinya dengan botol.

Demo Tolak Omnibus Law Kembali Digelar

Diberitakan sebelumnya, aksi sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan Balikpapan Bergerak akan kembali melakukan unjuk rasa di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Mereka berencana kembali turun ke jalanan dan mengepung kantor DPRD Balikpapan usai ibadah sholat Jumat.

"Kelanjutan aksi sama seperti kemarin. Hanya saja hari ini kita undur di pukul 13.30 Wita," ujar Humas Aksi, Afriandi Alisyan kepada TribunKaltim.co pada Jumat (9/10/20).

Nantinya massa yang kebanyakan merupakan mahasiswa dan ormas ini, berkumpul di simpang tiga Plaza Balikpapan.

Mereka juga akan melakukan longmarch menuju kantor Wakil Rakyat, dengan tetap menyuarakan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Pun dengan membawa atribut-atribut ala demonstran. Seperti spanduk, poster, maupun bendera. Juga dengan drescode berwarna hitam.

"Kami jelas masih akan menyatakan mosi tidak percaya dan kami ingin menduduki kantor dewan. Itu goal kami," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya para mahasiswa ini juga telah berunjuk rasa di depan kantor DPRD Balikpapan.

Mereka hanya berhasil menjebol pagar, namun tak bisa menembus barisan barikade penjagaan dari pihak kepolisian.

Unjuk rasa yang dilakukan kemarin juga berakhir ricuh dan tidak menghasilkan keputusan apapun.

Rektor Uniba Berpesan Jangan Anarkisme

Universitas Balikpapan ( Uniba ) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia agar Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu Cipta Kerja mengingat Undang-undang Cipta Kerja yang disahkah DPR pada tanggal 5 Oktober 2020.

UU ini mendapat penolakan yang cukup serius dari berbagai elemen masyarakat khususnya buruh dan mahasiswa.

Begitu ujar Rektor Universitas Balikpapan, Rendy Susiswo Ismail kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/10/2020).

Surat dilayangkan, sebagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran Corona atau covid-19. Alih-alih melakukan konsolidasi tatap muka.

"Mengingat saat Indonesia juga sedang menghadapi penyebaran wabah Corona atau covid 19, kerumunan massa yang menolak Undang-undang Cipta Kerja tersebut dikhawatirkan menjadi cluster baru penyebaran covid-19," katanya.

Selain itu, lanjutnya, memang terdapat beberapa hal, baik secara formil maupun materiil didalam UU tersebut yang harus dibenahi terlebih dahulu.

Pembahasan Undang-undang yang cukup krusial dan menyentuh hajat hidup orang banyak harus benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Khususnya partisipasi masyarakat yang akan terdampak atas berlakunya Undang-undang tersebut harus dilibatkan secara optimal.

"Tentu kita semua sepakat dengan rencana pemerintah yang mengoptimalkan perputaran perekonomian dalam negeri melalui investasi, tetapi juga penting harus diperhatikan berkaitan dengan kelangsungan kelestarian lingkungan hidup, kesejahteraan pekerja dan aspek lainnya," urainya.

Rendy juga menyinggung persoalan aksi yang terjadi di berbagai daerah. Termasuk banyak dilakukan mahasiswa Uniba.

"Diharapkan peserta unjuk rasa dapat benar-benar menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 dan menjauhi hal-hal yang mengarah pada anarkisme baik oleh peserta unjuk rasa maupun aparat kepolisian yang berjaga," imbaunya.

UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi. Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.

UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona

Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.

Di antaranya pasal 59 tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Dimana jangka waktunya, kegiatan pekerjaan dan perpanjangan diatur pemerintah.

Juga pasal 79 ayat (2) huruf (b) yang memberikan waktu libur sehari dalam sepekan, dimana sebelumnya 2 hari.

Menurut akademisi hukum di Kota Balikpapan, Piatur Pangaribuan, bagi orang yang tidak paham akan regulasi ini memang menjadikan undang-undang ramai dibahas.

"Saya ambil dari sisi makro, sekarang itu dalam menyelesaikan persoalan, harus lintas ilmu. Enam bulan lalu saya juga dari Belanda, di sana jika menyelesaikan persoalan, sangat efektif jika lintas sektoral," mulainya.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Menurutnya, lintas ilmu sangat penting untuk menyatukan beragam perspektif.

Ia mencontohkan, dalam menyelesaikan perkara peradilan, jika ngotot hanya satu UU saja, maka kasus tersebut akan jalan di tempat.

"Namun jika kita melihat titik temu dari simpul-simpul ini, akan jauh lebih efektif," imbuhnya.

Titik temu yang dimaksud adalah pengusaha, investor, buruh dan lainnya yang terkait. Oknum yang akan memutar roda sistem dengan lancar.

Menurutnya, selama ini sering terjadi ketidakselarasan antar pemberi kerja dan pekerja.

Untuk itu negara hadir. Jika tidak ada yang berani mencari konklusi, maka pihak tersebut akan jalan masing-masing.

Tentu ada beberapa irisan yang negatif, tetapi irisan itu jauh lebih minim dampaknya daripada dampak besarnya.

"Jika kita melihat dari multi perspektif, kita akan bisa memahami bahwa lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Memang ada beberapa irisan, tapi itu minoritas dari mayoritas," urainya.

Ia melanjutkan, jika kondisi sebelum adanya UU Cipta Kerja berlangsung, perekonomian tidak akan berjalan sesuai harapan.

Secara otomatis APBD tidak akan terisi, baik APBD Kabupaten Kota hingga APBN.

"Bahkan mungkin pernyataan saya ini, banyak kawan-kawan yang tidak sepakat. Tapi bisa diuji nanti, satu dua tahun ke depan, apakah pertumbuhan ekonomi dan penanaman investasi tumbuh? Jawabannya menunggu waktu itu," pungkasnya.

(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved