Demo Tolak UU Omnibus Law

Hendak Ikut Aksi Tolak Omnibus Law, Puluhan Pelajar SMP dan SMA Digelandang ke Polresta Balikpapan

Puluhan pelajar digelandang ke markas Polresta Balikpapan. Mereka disinyalir hendak mengikuti aksi unjuk rasa menolak Omnimbus Law. Puluhan pelajar

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Puluhan pelajar digelandang ke Polresta Balikpapan, disinyalir mereka hendak mengikuti aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Nantinya massa yang kebanyakan merupakan mahasiswa dan ormas ini, berkumpul di simpang tiga Plaza Balikpapan.

Mereka juga akan melakukan longmarch menuju kantor Wakil Rakyat, dengan tetap menyuarakan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Pun dengan membawa atribut-atribut ala demonstran. Seperti spanduk, poster, maupun bendera. Juga dengan drescode berwarna hitam.

"Kami jelas masih akan menyatakan mosi tidak percaya dan kami ingin menduduki kantor dewan. Itu goal kami," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya para mahasiswa ini juga telah berunjuk rasa di depan kantor DPRD Balikpapan.

Mereka hanya berhasil menjebol pagar, namun tak bisa menembus barisan barikade penjagaan dari pihak kepolisian.

Unjuk rasa yang dilakukan kemarin juga berakhir ricuh dan tidak menghasilkan keputusan apapun.

Rektor Uniba Berpesan Jangan Anarkisme

Universitas Balikpapan ( Uniba ) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia agar Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu Cipta Kerja mengingat Undang-undang Cipta Kerja yang disahkah DPR pada tanggal 5 Oktober 2020.

UU ini mendapat penolakan yang cukup serius dari berbagai elemen masyarakat khususnya buruh dan mahasiswa.

Begitu ujar Rektor Universitas Balikpapan, Rendy Susiswo Ismail kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/10/2020).

Surat dilayangkan, sebagai upaya untuk menekan jumlah penyebaran Corona atau covid-19. Alih-alih melakukan konsolidasi tatap muka.

"Mengingat saat Indonesia juga sedang menghadapi penyebaran wabah Corona atau covid 19, kerumunan massa yang menolak Undang-undang Cipta Kerja tersebut dikhawatirkan menjadi cluster baru penyebaran covid-19," katanya.

Selain itu, lanjutnya, memang terdapat beberapa hal, baik secara formil maupun materiil didalam UU tersebut yang harus dibenahi terlebih dahulu.

Pembahasan Undang-undang yang cukup krusial dan menyentuh hajat hidup orang banyak harus benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved