Virus Corona di PPU

Operasi Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 di PPU, Ada 150 Orang Terjaring tak Pakai Masker

Sosialisasi penerapan tentang Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan.

Editor: Budi Susilo
Freepik.com
Pakai masker tangkal penyebaran Corona. Sosialisasi penerapan tentang Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan kini telah berjalan hampir 2 pekan, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sosialisasi penerapan tentang Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan kini telah berjalan hampir 2 pekan.

Terhitung sejak pada 22 September 2020 lalu, saat Perbup disahkan oleh Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud.

Kepala Satpol PP PPU, Andriani Amsyar, mengatakan hingga saat ini pihaknya beserta tim gabungan terus melakukan giat razia yustisi terkait peraturan perbub no 38 tentang protokol masker di lingkungan masyarakat.

"Razia setiap hari, dibagi menjadi dua tim pagi jam 8 dan jam 11 juga kadang sore dan malam hari," kata Andriani, Senin (11/10/2020).

Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita

Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras

Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai

Sementara itu, dalam 2 pekan ini dirinya menyebut sebanyak kurang lebih 418 orang yang terdiri dari perorangan dan juga pelaku usaha terkena razia yustisi.

Yakni perorangan meliputi warga yang menggunakan masker tidak sesuai aturan sebanyak 227 orang dan tidak membawa masker 150 orang.

Sementara itu bagi pelaku usaha yang menggunakan masker tidak sesuai aturan sebanyak 7 orang, tidak membawa masker sebanyak 6 orang dan menggunakan masker tidak sesuai aturan dan tidak menyediakan fasilitas cuci tangan sebanyak 28 orang.

Sampai saat ini Kepala Satpol PP menyebut, pelanggara masih diberi teguran secara lisan.

Untuk diketahui sanksi denda yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan denda senilai Rp 1 juta dengan melalui tiga tahap, tahap pertama teguran lisan, teguran tertulis dan ketiga baru akan dikenakan denda atau sanksi sosial.

Tak Ada yang Kebal covid-19

Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19 Wiku Adisasmito mengaku prihatin terkait masih ada anggota masyarakat yang tidak percaya terhadap bahaya covid-19.

Menurut Wiku, masyarakat harus membuka mata terhadap situasi saat ini yakni di seluruh belahan dunia merasakan akibat dari pandemi ini.

Hal itu disampaikan Wiku saat keterangan pers Perkembangan Penanganan covid-19 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/10/2020).

"Kita bisa melihat di TV, mendengar radio, dan membaca dari internet, bahwa kasusnya meningkat di dunia. Ini bukan hoax, ini kenyataan, tak ada yang kebal dari penyakit ini," kata Wiku.

Wiku pun meminta masyarakat agar memahami kondisi yang terjadi saat ini. Tentunya, saling mengingatkan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Ia juga menilai, peran gotong royong masyarakat sangat diperlukan dalam situasi saat ini.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain

"Maka dari itu mohon untukmemahami kondisinya, menjalankan protkokol kesehatan, karena kesukesan kita bersama adalah meyakinkan seluruh masyarakat agar betul-betul sadar tentang bahaya ini," ucap Wiku.

"Kalau kita lawa bersama, seluruh dunia, bukan hanya Indonesia saja, maka penyakit ini akan bisa kita tangani dengan baik," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, sebanyak 17 persen responden meyakini bahwa mereka tidak mungkin dan sangat tidak mungkin tertular covid-19.

Hal ini berdasarkan survei BPS terhadap 90.967 responden di Indonesia pada 7-14 September 2020.

"Dari survei masih kelihatan bahwa 17 persen itu mengatakan mereka tak mungkin atau sangat tak mungkin tertular covid-19," kata Suhariyanto, Senin (28/9/2020).

"Saya pikir angka 17 persen ini persentase yang lumayan tinggi ya," tambahnya.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15.
Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

 UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus

 Embarkasi Haji Balikpapan Disetujui Jadi RS Darurat, Tinggal Tunggu Droping Peralatan dari Pemprov

 Pendiri Kawal covid-19 Beberkan Positivity Rate Corona Indonesia Mengkhawatirkan

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved