Demo Tolak UU Omnibus Law

Ada Rencana Demonstrasi UU Cipta Kerja Kembali di Samarinda, Begini Tanggapan Pemkot

Kemungkinan akan adanya aksi demonstrasi kembali tentang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Salah satu mahasiswa pingsan di kantor PUPR Kaltim. Mahasiswa ini pingsan dikarenakan terlalu banyak menghirup gas air mata saat aksi demo tolak Omnibus Law di depan Gedung DPRD Kaltim, Senin (12/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita

Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras

Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai

Hadir pula dalam diskusi tersebut tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, dan Deklarator KAMI ( Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ), Refly Harun.

Percakapan yang terekam dalam jejak digital bisa menjadi indikasi para pihak yang diduga terlibat.

Hermawan menjelaskan ada enam klaster kelompok yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.

1. Klaster pertama adalah mereka yang hanya sekadar ikut-ikutan, senang diajak demonstrasi dan tahu akan ada kekerasan.

"Itu biasa kalau kita tahu karakter anak-anak dalam SMA yang terbiasa dalam lingkungan tawuran. Biasanya korbannya yang ini," kata Hermawan.

Baca Juga: Kepala DP3A Kukar Imbau Orangtua Dampingi Anaknya Saat Bermain Smartphone

Baca Juga: BREAKING NEWS Hari Ini SPSI Berau Demo UU Cipta Kerja, Gelar Audiensi dengan DPRD dan Pemkab

2. Kelompok yang mengajak-ajak temannya.

"Biasa ada 5 orang, setengah ada kepentingan, setengah ada pengetahuan sedikitlah."

3. Ketiga adalah mereka yang mengajak dan berbekal materi.

"Dari yang tertangkap itu ada yang bawa uang. Rp 50 ribu khusus untuk nimpuk/melempar. Janjinya dibayar di belakang begitu ketangkap mereka bingung," kata Hermawan.

4. Keempat mereka yang punya konsep di level regional. Misalnya pada kasus yang terjadi di Yogyakarta di Medan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved