Demo Tolak UU Omnibus Law

Ada Rencana Demonstrasi UU Cipta Kerja Kembali di Samarinda, Begini Tanggapan Pemkot

Kemungkinan akan adanya aksi demonstrasi kembali tentang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Salah satu mahasiswa pingsan di kantor PUPR Kaltim. Mahasiswa ini pingsan dikarenakan terlalu banyak menghirup gas air mata saat aksi demo tolak Omnibus Law di depan Gedung DPRD Kaltim, Senin (12/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

"Itu klaster regional yang punya kemampuan lebih tinggi lagi," kata Hermawan.

5. Klaster kelima adalah mereka yang juga konseptor tapi punya beragam kepentingan.

6. Klaster keenam adalah mereka yang termasuk dalam kelompok pemberi dana.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Baca Juga: Kegunaan Pakai Masker, Mahfud MD Ingatkan untuk Tidak Diserang dan Pindahkan Corona ke Orang Lain

"Di puncaknya mendanai dan menjadi konseptor untuk lanjutannya. kalau kita lihat misalnya ada stamenten besok tanggal 13 kita ramaikan, tanggal 14 jokowi turun, itu di klaster paling atas," ujar Hermawan.

Menurut Hermawan, biasanya penyelidikan untuk mengungkap dalang kerusuhan ini terputus di antara klaster tiga dan empat.

Massa aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja berlanjut di depan Gedung DPRD Balikpapan, Jumat (9/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Massa aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja berlanjut di depan Gedung DPRD Balikpapan, Jumat (9/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Adapun menurut Hermawan, pendemo dari kalangan mahasiswa dan buruh ada di kelompok yang berbeda.

Mereka tidak termasuk dalam klaster yang dijelaskan di atas.

"Klaster ini beririsan dengan kelompok-kelompok lebih ideologis yang berjuang untuk kepentingan ideologis maupun untuk kepentingan partai di sisi sebelah," jelas Hermawan.

Tidak Ada Batas Jelas

Hermawan menyayangkan aksi-aksi mahasiswa yang tidak memberi batas jelas untuk memisahkan dari kelompok perusuh.

Pada era demonstrasi tahun 1998, mahasiswa membuat batas dari tali rafia untuk membedakan dengan massa nonmahasiswa.

Sebelumnya, pemerintah melempar dugaan adanya dalang intelektualis di balik kerusuhan yang terjadi saat aksi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved