Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Balikpapan, Diduga Pebalap Liar Tenggak Miras

Kecelakaan lalu lintas di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur yang memakan korban jiwa akibat adu balap liar pada Minggu (11/20/2020).

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Ruhui Rahayu Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur hari ini, Minggu (11/10/2020) dini hari. Titik lokasi kecelakaan lalu lintas ini tidak jauh dari area Taman Tiga Generasi Kota Balikpapan. Kejadian sekitar pukul 02.00 Wita. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN 

"Itu pada saat jatuh dan terseret, berarti kecepatan sebelumnya otomatis lebih cepat," jelas Kompol Irawan.

Untuk DR sendiri, Kompol Irawan menerangkan saat penanganan pertama sudah tidak ada tanda-tanda.

Saat selanjutnya dibawa ke rumah sakit, dinyatakan meninggal di rumah sakit.

Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW

Sementara A dan AA, saat ini masih akan dimintai keterangan.

Namun, sebut Kompol Irawan, AA menjadi tersangka.

Sementara kita lakukan persangkaan ke AA di pasal 310 ayat (4) yang menyebabkan meninggal dunia atas berkendara.

Pemusnahan barang bukti miras.
Pemusnahan barang bukti miras. (TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM)

"Apabila ada unsur-unsur kesengajaan, kita naikkan menjadi 311," terang Kompol Irawan.

Mengutip dari UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 ayat (4) sendiri berbunyi pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia

Apabila AA kemudian dikenakan pasal 311, dari ayat (4) berbunyi dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000.

Sementara pasal 311 ayat (5), jika terbukti adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, berbunyi pidana penjara paling 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

(Tribunkaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved