Selama Sembilan Bulan, Total Sudah Ada 16 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polresta Samarinda
Tujuh bulan terakhir menghadapi wabah Corona atau covid-19, tidak berpengaruh berarti pada peredaran narkoba
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Diketahui pria 43 tahun ini telah terlibat kasus serupa pada 2017 dan mendapatkan putusan vonis selama 11 tahun penjara.
Kasus narkotika seberat 1.022,2 gram brutto ini sendiri berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat (9/10/2020) pukul 18.05 Wita, malam lalu.
Baca Juga: Tahun Ini Pengadilan Negeri Tenggarong Menerima Banyak Perkara Pengajuan Perceraian dari Wanita
Baca Juga: Kecelakaan Maut Daerah Taman Tiga Generasi Balikpapan, 1 Orang Tewas, Diduga Ada yang Tenggak Miras
Baca Juga: Kondisi Fasilitas Umum Dermaga Apung Sambaliung Berau Buruk, Bocor Nyaris Tenggelam di Dasar Sungai
PT (43) warga jalan KH Agus Salim, Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda kota merupakan otak dari peredaran barang haram ini yang dipesannya dari bumi Serambi Mekkah, Aceh.
Barang haram yang dipesan tiba di Kota Tepian, PT lantas meminta bantu rekannya berinisial AR (43) yang berperan sebagai perantara dengan kurir.
Pengungkapan ini berdasarkan Informasi masyarakat dan penyelidikan kami di lapangan selama satu minggu.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
"Kami amankan 1 kg (sabu) dari tangan salah seorang tersangka yaitu AR yang menyembunyikan 2 bungkus besar narkoba jenis sabu di dalam jok motor jenis matik dengan berat masing-masing 511,8 dan 510,4 gram," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, Selasa (13/10/2020).
Diamankannya AR di kawasan pergudangan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang (9/10/2020), petugas kepolisian pun mendapat petunjuk dari keterangan AR.
Bahwasanya barang haram tersebut hendak diantar kepada pelaku lain berinisial FH (32) yang berperan sebagai kurir.
Baca Juga: 14 Oktober 2020, Kodam VI/Mulawarman Lepas Bantuan Sembako dan Anggota Operasi Yustisi di Samarinda