Selama Sembilan Bulan, Total Sudah Ada 16 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polresta Samarinda
Tujuh bulan terakhir menghadapi wabah Corona atau covid-19, tidak berpengaruh berarti pada peredaran narkoba
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: 2 Tenaga Kontrak dan 2 Anggota DPRD Kubar Positif Corona, Penutupan Gedung Wakil Rakyat Diperpanjang
FH sebelum diamankan ternyata sudah terlebih dulu membuat janji dengan pelaku AR di sekitar Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
FH tak menyangka yang menghubungi dirinya berjanjian ternyata petugas kepolisian, AR pun datang bersama petugas berpakaian sipil dan berhasil meringkus FH dan mengaku barang dari PT.
Hasil pengembangan dari keduanya mengerucut pada pelaku PT yang merupakan warga binaan di Lapas (Narkotika Klas IIA Samarinda) Bayur.
"Sehingga atas informasi tersebut langsung melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," ungkap Andika.
Ditangkapnya ketiga pelaku ini, akhirnya polisi melakukan penyidikan dan diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Aceh.
Informasi didapat setelah petugas berhasil mengetahui isi percakapan (melalui proses pemeriksaan) ponsel milik PT yang telah diamankan.
Baca Juga: Pimpinan Cabang SPKEP SPSI Berau Tegas Tolak Omnibus Law Khusus di Klaster Ketenagakerjaan
Baca Juga: Hampir Selesai, Dua Gereja di Tarakan Kaltara dalam Progam TMMD ke 109 Capai 96 Persen
Baca Juga: Perusda PDPAU Samarinda Belum Pernah Sumbang PAD dan 2 Tahun Terakhir PDAM Sesuai Target
Percakapan PT melalui pesan singkat, diketahui memesan barang haram itu dari pria berinisial RK dan BY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jur pengiriman barang ini (narkoba) masih kita dalami, karena informasi terputus sampai di pelaku PT. Rencana pelaku FH-lah yang bertugas menyebar di area Samarinda," pungkas Andika.
Baca Juga: Balikpapan Puncaki Capaian Investasi di Kalimantan Timur, Prioritas Gairahkan Ekonomi
Baca Juga: Jadwal Sidak Gas Elpiji 3 Kg di Penajam Paser Utara, Pengiriman dari Agen ke Pangkalan tak Sesuai
Didalami dari keterangan PT, polisi juga mengetahui sedikitnya pengiriman barang haram sudah dilakukan PT sebanyak empat kali dari daerah Aceh, selama setahun terakhir.
"Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara," tutup Andika.
Data pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Tahun 2020:
(x) Laporan Polisi 153 Kasus
(x) Barang bukti Sabu 16.250,37 Gram Brutto
(x) Ekstasi 3.757 Butir
(x) Ganja 1.963,63 Gram Brutto
(x) Pil Double L 3.340 Butir
Dengan jumlah tersangka 207 orang
(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)