Virus Corona di Samarinda
Hajatan Warga Masih Bisa Ditemukan di Daerah Pinggiran Samarinda Kala Pandemi Covid-19
Pandemi virus Corona ( covid-19 ) masih melanda berbagai kota, tak terkecuali di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pandemi virus Corona ( covid-19 ) masih melanda berbagai kota, tak terkecuali di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pihak pemerintah pusat sudah mulai memberikan kelonggaran, dalam berbagai regulasi yang ada termasuk gelaran acara (hajatan).
Namun, untuk menggelar suatu hajatan haruslah membuat laporan khusus kepada Satgas covid-19 daerah.
Dalam beberapa kasus yang terjadi diberbagai daerah, ternyata tidak seluruhnya meminta rekomendasi dari Satgas covid-19.
Baca Juga: KPU Ingatkan Peserta Pilkada Sosialisasikan Protokol Kesehatan dalam Setiap Kampanye Politik
Baca Juga: Masuk Tahap Uji Klinis, Wapres Maruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Sejalan dengan Ajaran Islam
Kesannya malah, "Tabrak" aturan dan protokol kesehatan yang harusnya dilaksanakan.
Beberapa hari yang lalu, belum sepekan, gelaran hajatan di Jalan Nakhoda RT 14, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Acara pernikahan Ketua RT 14 yang juga tergabung dalam tim survailance gugus tugas tingkat Kelurahan, menjadi atensi penting.
Dikonfirmasi mengenai hajatan tersebut, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Hendra AH menjawab, jika dirinya belum mendapatkan laporan.
Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan
Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus
Baca Juga: Siap Tampung Aspirasi Massa Tolak UU Cipta Kerja Omnimbus Law, Ketua DPRD Balikpapan Berikan Syarat
"Belum ada ajukan ke kami. Harusnya ajukan dulu ke Satgas nanti buat surat rekomendasi. Diajukan dulu, baru kami survey," jawab Hendra, Minggu (18/10/2020) melalui telepon seluler.
Dalam pelaksanaan lapangan, gelaran acara juga terbatas.
Tamu undangan yang berkumpul tidak lebih dari 30 persen dari kapasitas ruangan, di ruang terbuka maupun tertutup (aula atau gedung).
Aturan jarak hingga jam pelaksanaan juga diatur untuk menghindari kerumunan.
Untuk jam pelaksanaan, bisa diatur secara bergelombang atau bergantian.
Serta tidak diperkenankan melebihi pukul 22.00 Wita.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
"Intinya tidak boleh melebihi kapasitas 30 persen dari ruangan. Kemudian jarak dan jam kami atur dalam rekomendasi sesuai perwali nomor 43 tahun 2020, jelas disitu semua (regulasinya)," tegasnya.
Selaku Sekretaris dalam kapasitasnya di Tim Pencegahan dan Penanggulangan covid-19 Kota Samarinda, Hendra mengakui, kawasan pinggiran Kota Tepian memanglah susah untuk terpantau oleh Satgas covid-19.
Masyarakat bisa saja melaksanakan hajatan tanpa meminta surat rekomendasi dahulu.
"Saya tidak tahu persis (permohonan rekomendasi), jika biasanya di desa-desa jarang yang meminta rekomendasi ke kita," lanjut Hendra mengakui.
Bukti jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan acara yang akan digelar, sebenarnya bisa saja dihentikan petugas. Pihak Satpol PP didampingi TNI-Polri selaku koordinator.
Bisa ditindak sebenarnya. Penindakan dilakukan Satpol-PP selaku koordinator penindakan melalui PPNS-nya Jadi bisa didampingi TNI-Polri untuk penindakannya.
"Jadi kita cuma buat rekomendasi," tutupnya.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).
6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.
7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus
• Embarkasi Haji Balikpapan Disetujui Jadi RS Darurat, Tinggal Tunggu Droping Peralatan dari Pemprov
• Pendiri Kawal covid-19 Beberkan Positivity Rate Corona Indonesia Mengkhawatirkan
9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat.
(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tangkapan-layar-gelaran-hajatan-di-jalan-nahkoda-rt-14-kelurahan-bukuan-kecamatan-palaran.jpg)