Petaka Tambang Emas Sekatak
5 Penambang Asal Sulawesi Selatan Ditemukan Tewas di Tambang Emas Sekatak, Ini Identitasnya
Lima warga yang tertimbun di lokasi tambang emas Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), telah ditemukan
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
Mantan Kapolres Kota Tarakan tersebut menambahkan, penertiban tambang ilegal tak hanya dilakukan di Sekatak.
Tetapi juga daerah lainnya, jika ditemukan adanya aktivitas tambang ilegal.
"Pasti kami tindak. Akan ditertibkan juga, jika ada yang ditemukan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bulungan," ujarnya.
Selain tak mengantongi izin, aktivitas tambang emas ilegal tersebut bisa merusak lingkungan.
Bahkan bisa saja berbahaya bagi para penambang ilegal sendiri.
Baca Juga:
• Curhat 3 Desainer Balikpapan Terkait Tantangan Fashion Lokal Seiring Ibu Kota Baru di Kaltim
• Presiden Jokowi Inginkan Tahun 2024 Pindah Semua, Draf RUU Ibu Kota Baru Masuk Babak DPR
• Alibaba Cloud Bakal Ikut Berperan dalam Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur
• Ibu Kota Baru Indonesia, Jokowi Ingin Bak London New York Masdar City Konsep Metropolitan Smart City
"Penertiban di Sekatak Alhamdulillah berjalan lancar. Tidak ada perlawanan saat penertiban," tutupnya.
Di tahun 2015, pernah melakukan hal yang sama, Polres Bulungan melakukan sidak razia berantas tambang ilegal di Sekatak, yang merusak alam Sekatak.
Saat itu Polres Bulungan telah meringkus delapan orang para pelaku tambang ilegal di Sekatak Kabupaten Bulungan.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar semua mereka yang bertanggungjawab melakukan pengawasan secara ketat.
Ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Bulungan Syarwani pada Jumat (29/5/2015). Pandangan dewan, semua pihak di antaranya Pemkab Bulungan, Kejaksaan Tanjung Selor dan Polres Bulungan mengawasi kondisi lingkungan alam di Kabupaten Bulungan.

“Kita perlu kerjasama, termasuk warga masyarakat. Mengawasi daerah kita dari aksi pengerusakkan,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan sebuah lahan itu mesti ada kejelasan. Tidak boleh ada yang menyimpang dari aturan yang berlaku.
Andai saja lahan digunakan untuk kegiatan pertambangan tentu saja mesti ada izin.
“Tambang emas yang tidak ada izin sangat tidak dibenarkan,” kata Syarwani.

Kegiatan-kegiatan pertambangan yang ilegal harus dihentikan, jangan sampai dibiarkan.
Sebab bila dibiarkan akan menimbulkan kerusakan alam. Bila alam sudah rusak, yang merasakan kerugian adalah warga masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
“Kami di dewan sangat menyayangkan bila ada praktek tambang ilegal. Mereka yang sudah tertangkap polisi harus diproses hukum. Jika diduga melibatkan oknum pejabat negara, polisi harus berani bertindak,” katanya.
(TribunKaltara.com/Amiruddin)
IKUTI BERITA-BERITA TERKINI KALTARA, KLIK DI SINI