Jaga Kondusivitas Kota Pasca Aksi Tolak Omnimbus Law, Ini 4 Poin Deklarasi Damai di Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan menggelar deklarasi damai menolak tindakan anarkis dalam penyampaian aspirasi, khususnya terhadap aksi penolakan Undang-und

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Deklarasi damai yang dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas di Kota Balikpapan, Selasa (20/10/2020). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan menggelar deklarasi damai menolak tindakan anarkis dalam penyampaian aspirasi, khususnya terhadap aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja Omnimbus Law yang sudah tiga kali terjadi di Balikpapan.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, deklarasi damai dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas.

"Kita sudah tiga kali, berjalan baik, dan yang terakhir sangat damai," katanya, Selasa (20/10/2020).

Menurutnya, ini tak lepas dari usaha pemerintah, aparat keamanan yang melakukan koordinasi dengan pimpinan agama, perguruan tinggi, dan ormas.

"Agar aksi unjuk rasa tidak berkembang jadi kerusuhan. Juga aksi unjuk rasa jangan sampai ada kluster baru berkaitan dengan covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KNPI Balikpapan, Andi Welly turut membacakan ikrar deklarasi damai masyarakat Kota Balikpapan untuk NKRI.

Dalam naskah tersebut, ada empat poin yang menjadi janji dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas di Kota Balikpapan.

Baca juga: KABAR BAIK Angka Kesembuhan Positif Covid-19 di Balikpapan Capai 76%, Lampaui Target Nasional

Baca juga: Sangatta Utara Jadi Episentrum Penyebaran Covid-19, Ada 564 Orang Terkonfirmasi Positif

Baca juga: MIRIS Ibu Muda di Aceh yang Jadi Korban Rudapaksa dan Anaknya Dibunuh, Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan

Di antaranya adalah masyatakat Kota Balikpapan bertekad untuk menjaga kondusivitas Kota Balikpapan.

"Menolak segala tindakan anarkis dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Selain itu, mendukung TNI/Polri dalam upaya penegakan hukum setiap tindakan anarkis dalam penyampaian pendapat di muka umum.

"Serta mendukung pemerintah daerah dalam penegakan protokol kesehatan covid-19," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved