Penanganan Covid
Satgas Penanganan Kasus Corona Minta Fasilitas Kesehatan Patuhi Ketentuan Tarif Swab Test
Satgas Penanganan Corona atau covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan, yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Satgas penanganan kasus Corona minta fasilitas kesehatan patuhi ketentuan tarif swab test.
Satgas Penanganan Corona atau covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan, yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test diatas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah.
Fasilitas kesehatan pun sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga tes usap mandiri.
Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900 ribu.
Baca Juga: Kabar Vaksin Corona akan Diberikan Secara Gratis? Bio Farma Angkat Bicara
Baca Juga: BREAKING NEWS Tambang Emas Sekatak Kaltara Telan Korban, 5 Penambang Dilaporkan Tertimbun
"Dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (20/10/2020).
Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegas Wiku.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan
Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona
Selain itu, Satgas Penanganan covid-19 juga telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas covid-19 daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada.
"Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Masih menjawab pertanyaan media terkait tahapan vaksinasi , Wiku meminta masyarakat bersabar dan menunggu informasi resmi yang disampaikan pemerintah.
Paling penting bagi pemerintah saat ini memastikan keamanan vaksin melalui tahapan uji klinis. Dan akan diberikan masyarakat setelah lulus uji klinis.
Pentingnya terapkan protokol 3M
Mendagri RI Tito karnavian mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
"Konsep protokol kesehatan, pasang kain masker, jaga jarak, cuci tangan, ini betul-betul harus diterapkan. Kerawanan mungkin akan terjadi di tempat-tempat wisata," kata Tito.
Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan
Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus
Pemerintah lewat Satgas covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, selalu menjaga jarak).
Kampanye protokol 3M ini terus menerus disosialisasikan agar masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.
10 Cara Pencegahan Virus Corona
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).
6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus
• Embarkasi Haji Balikpapan Disetujui Jadi RS Darurat, Tinggal Tunggu Droping Peralatan dari Pemprov
• Pendiri Kawal covid-19 Beberkan Positivity Rate Corona Indonesia Mengkhawatirkan
9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Penanganan covid-19 Minta Fasilitas Kesehatan Patuhi Ketentuan Tarif Swab Tes, https://www.tribunnews.com/Corona/2020/10/20/satgas-penanganan-covid-19-minta-fasilitas-kesehatan-patuhi-ketentuan-tarif-swab-tes.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Eko Sutriyanto