Selundupkan Sabu Pakai Jasa Pengiriman, Pengusaha Bontang Diciduk Polisi, Bukan Orang Biasa
Praktik penyelundupan narkoba dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang terjadi di Bontang, Kalimantan Timur
Penulis: Kun | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Praktik penyelundupan narkoba dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang terjadi di Bontang, Kalimantan Timur.
Satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu gagal terbang ke Bone, Sulawesi Selatan. Polisi kandangkan 2 orang yang diduga sebagai pemilik alias bandar barang haram tersebut.
"Ya, saat ini sudah kita amankan di Polres Bontang," Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Muhammad Rakib Rais.
Pengungkapan bermula saat kepolisian menerima laporan dari salah satu kantor penyedia jasa pengiriman barang di Bontang, Selasa (20/10/2020) lalu.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun
Ada paketan barang yang mereka curigai sebagai narkoba.
Polisi kemudian mendatangi kantor pengiriman barang tersebut. Usai diteliti, benar saja paketan mencurigakan tersebut berisi narkoba jenis sabu.
Kepolisian melakukan pengecekan CCTV, lalu mengidentifikasi pengirim paketan tersebut.
Baca Juga: Peringatan Dini Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 25 Oktober 2020 di Indonesia, Samarinda Hujan Ringan
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Sabtu 24 Oktober 2020, Tidak Turun Hujan, Sepanjang Hari Cerah Berawan
"Kami lakukan penyelidika lanjutan, usai berhasil kantongi identiras pengirim," ujarnya.
Pada Jumat (23/10/2020), polisi akhirnya berhasil menciduk MK alis KS (36) di Perumahan Pisangan, Jalan HM Ardan II RT 25, Satimpo, Bontang Selatan. KS merupakan orang yang mengirim paket berisi dabu seberat 45 gram ke kantor jasa pengiriman barang tersebut.
"Tersangka terlah mengakui perbuatannya," ucapnya.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan
Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona
Usai dimintai keterangan KS buka suara. Ia mengaku hanya disuruh oleh AB (36) yang diduga salah seorang pengusaha muda di Bontang mengirim paketan tersebut.

Menerima informasi tersebut polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan kasus. Akhirnya tersangka AB berhasil diciduk di lokasi yang sama dimana KS diborgol polisi.
"Kasus ini masih kami kembangkan ke jaringan di atasnya," katanya.
Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut Vaksin yang Lebih Aman dan Tanpa Efek Samping adalah Protokol 3M
Baca Juga: Ada Penambahan Laboratorium, Pemerintah Indonesia Terus Optimis dalam Penanganan Covid-19
Kedua tersangka diduga memiliki koneksi jaringan ke beberapa orang berpengaruh di Bontang, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, KS dan AB dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tambah Lagi 66 Pasien Positif Corona, Angka Covid-19 di Kutim Sentuh 1.003 Orang
Baca Juga: Cerai dari Meggy, Kiwil Kini Nikahi Janda 2 Anak secara Agama, Ini Pengakuan Keluarga Venti Figianti
"Ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono.
(Tribunkaltim.co/Fachri)