Konpers LSI Denny JA Dibubarkan

Usai Bubarkan Jumpa Pers LSI Deny JA, Bawaslu Bontang: Tidak Ingin Branding yang Bikin Gaduh Publik

Aksi pembubaran konferensi pers LSI Denny JA yang dilakukan oleh Bawaslu Bontang, Minggu (1/11/2020) malam menuai pro dan kontra

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah, TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tindakan pembubaran konferensi pers LSI Denny JA yang dilakukan oleh Bawaslu Bontang, Minggu (1/11/2020) malam menuai pro dan kontra.

Ada yang merespon positif atas tindakan yang dilakukan Bawaslu, namun tak sedikit pihak yang menilai negatif.

Setidaknya keberanian Bawaslu melakukan tindakan pencegahan di salah satu kafe kawasan Bontang Kuala jadi sorotan publik di media sosial sampai berita ini diturunkan.

"Bagus saja yang dilakukan Bawaslu. Mereka menunjukkan bahwa pengawas Pemilu tak diam dan bekerja. Kan, sudah ada regulasinya ya, mas. Salut," kata Zaenul, salah satu karyawan swasta di Bontang.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah menegaskan bahwa pihaknya justru mencegah terjadinya polemik yang bakal menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Ketua Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Kecewa, Buat Keputusan Sepihak, Sebut KPU tak Matang

Baca juga: Bawaslu Kaltim Ingatkan Pejabat Sementara Bupati/Walikota Tetap Netral, Cuti Maksimal 1 Hari

"Ini langkah pencegahan kami supaya tak ada branding-branding ( paslon tertentu ) yang bisa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," ujarnya.

Selain itu juga berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara maupun pengawas Pemilu  yang belakangan ini kinerjanya terus disorot berbagai pihak.

"Kami tak ingin terjadi distrust ( ketidakpercayaan ) di ruang publik terhadap penyelenggara. Kami mencegah sesuatu yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, karena legal standing ( LSI Denny JA ) belum ada," katanya.

Ia menyebut tak ada larangan lembaga survei manapun melakukan jajak pendapat atau penelitian terkait Pilkada di Bontang.

Namun tetap menghormati aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan. Tak lantas menabrak ketentuan, kendati telah mempunyai nama besar.

"Siapapun lembaga survei, wajib mendaftar ke KPU terlebih dahulu, berdasarkan UU 10 Tahun 2016. Serta PKPU 8 Tahun 2017," tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Debat Kandidat Pilkada Bontang Batal Digelar Hari Ini, Ketua KPU Beberkan Alasannya

Baca juga: Nirmala Sari Sang Moderator Debat Kandidat Pilkada Bontang 2020 yang Batal, Angkat Bicara

KPU sebagai penyelenggara dipastikan bakal meneruskan daftar lembaga survei yang mendaftar ke Bawaslu.

Nah, dari hasil kroscek hanya Indobarometer yang jadi satu-satunya lembaga survei yang memiliki legal standing berkegiatan.

"LSI Denny JA belum pernah menghubungi kami, KPU dan Bawaslu. Kalau Kesbangpol memang wajib, ya, sebagai representasi dari pemkot bahwa lembaga ini sudah terdaftar," tuturnya.

Bahkan Nasrullah mengatakan apa yang dilakukan lembaga survei tersebut di Bontang, bisa dikategorikan ilegal.

Namun, pihaknya masih mendalami hal tersebut. Mereka berencana melakukan panggilan untuk mendapatkan klarifikasi seterang-terangnya.

"Bisa jadi, karena legal standing hukum belum mendaftar KPU, maka bisa dikatakan itu lembaga survei bisa ilegal. Walaupun akte pendirian mereka sudah terdaftar. Tetapi, kan, tetap harus wajib mendaftar ke KPU," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Ilegal, Bawaslu Bontang Bubarkan Konferensi Pers LSI Denny JA

Baca juga: Rombongan dari Banjarmasin Borong Batik Maluang Berau, Produk Khas Daerah Bantu Ekonomi Warga

Ditanya apakah Bawaslu bakal membawa perkara ini ke tahapan penyidikan selanjutnya, Nasrullah mengaku belum bisa berkomentar banyak.

"Kita kaji dulu, kita tak bisa menjustifikasi lembaga ini bersalah atau sebagainya. Tentunya dengan kita melakukan pencegahan, ini tugas kami dulu," ungkapnya.

Pemberitaan sebelumnya, konferensi pers hasil temuan dan analisis survei Pilkada Bontang yang digelar LSI Denny JA, Minggu (1/11/2020) disetop Bawaslu Bontang.

Konferensi pers yang digelar di Cafe Teras Kuala tersebut mengundang awak media Bontang, Kalimantan Timur.

Dari pantauan Tribunkaltim.co, pada saat sesi tanya jawab, tiba-tiba Ketua Bawaslu Bontang bersama jajarannya masuk ke arena konferensi pers.

Mereka langsung menuju meja depan yang diisi oleh Fadhli Fakhri Fauzan selaku penelti LSI Denny JA. Kontan hal tersebut menuai kegaduhan, awak media langsung bergerak ke depan mengabadikan gambar dan momen tersebut.

"Ini sedang apa di sini," kata Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah dengan nada tinggi.

Belakangan diketahui, kegiatan survei yang dilakukan lembaga survei LSI Denny JA dianggap diduga ilegal, lantaran melaksanakan kegiatan tanpa sepengetahuan penyelenggara dan pengawas pemilu Kota Bontang.

"Saya komunikasi dengan KPU bahwa lembaga survei yang terdaftar di pelaksanaan tahapan Pilkada Bontang, hanya satu," tegasnya.

Lebih lanjut, Nasrullah didampingi komisioner Agus Susanto menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan sesuai dengan regulasi yang tertuang pada PKPU 8 Tahun 2017 pasal 47 dan pasal 48.

Dimana lembaga survei yang melakukan kegiatan survei wajib mendaftar di KPU, sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan.

"Pelaksanaan kegiatan survei, telah disediakan ruang oleh penyelenggara. Yang terdaftar di KPU itu hanya Indobarometer (lembaga survei)," ujarnya.

Baca juga: Comeback Cristiano Ronaldo Memakan Korban, 1 Bintang Juventus Tersingkir, Pirlo Tak Punya Pilihan

Baca juga: AC Milan Kuasai Puncak Klasemen, Paolo Maldini Mendadak Ingatkan Zlatan Ibrahimovic Cs Tetap Membumi

Sementara klarifikasi Fadhli Fakhri Fauzan, peneliti LSI Denny JA mengungkapkan bahwa pihaknya telah terdaftar di Kesbangpol. Mereka juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Kesbangpol tingkat provinsi maupun Kota.

"Persepsi saya, kalau quick count baru kita komunikasi (ke KPU)," ujarnya.

Namun, Bawaslu kekeuh bahwa kegiatan yang diselenggarakan LSI Denny JA dan Jaringan Isu Publik (JIP) tak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu kemudian membubarkan kegiatan konferensi pers tersebut.

Untuk diketahui, dari data yang dipaparkan LSI Denny JA pasangan Neni-Joni unggul secara elektoral dari pasangan Basri-Najirah. Selisihnya 29,5 persen. Pasangan Basri-Najirah 28 persen, sementara Neni-Joni 57,5 persen. Sementara 14,5 persen belum menentukan pilihan.

"Ini data hari ini. Bisa berubah. Seperti jika terjadi tsunami politik atau dinamika yang besar. Kalau dinamika politik datar, ini bisa dikatakan sukar berubah," tutur Fadhli Fakhri Fauzan, sebelum kegiatannya dibubarkan Bawaslu Bontang.

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved