Mengaku Pecatan Brimob, Penembak Polisi di Polsek Medan Barat Dilumpuhkan, Begini Nasibnya
KMS (45), pelaku penembakan anggota Polsek Medan Barat, Aiptu Robin di sebuah bengkel di Medan pada Selasa (27/10/2020) siang, adalah pecatan Brimob.
TRIBUNKALTIM.CO, MEDAN - Komplotan ini berniat jahat. Mereka hendak menghabisi anggota Polsek Medan Barat yang sedang sekarat. Seorang pelaku adalah pecatan Brimob, karena melawan komandannya.
KMS (45), pelaku penembakan terhadap anggota Polsek Medan Barat, Aiptu Robin di sebuah bengkel di Medan pada Selasa (27/10/2020) siang, adalah pecatan Brimob.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, KMS diberhentikan secara tidak hormat dari Brimob karena melawan komandan kompi.
Hal tersebut diungkapkannya ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (3/11/2020) sore.
Namun demikian, Riko tidak menjelaskan KMS ini pecatan Brimob mana.
"Pengakuanya seperti itu. Cuma lihat saja sendiri, layak tidak menjadi anggota Brimob. Pengakuannya pecatan anggota Brimob tahun berapa itu," ujar Riko sambil melihat ke arah KMS yang ada di sebelah kirinya.
Saat itu, KMS menjawab dengan pelan 'tahun 1999'. Riko pun meneruskan,
"21 tahun yang lalu. Entah benar atau enggak, kita sedang cek. Informasinya melawan komandan kompinya. Kemudian desersi (lalu) diberhentikan dengan tidak hormat," lanjut Riko.
Baca juga: Kronologi Eks Dirut PT AKU Ditangkap Kejati Kaltim, Dugaan Penyelewengan Anggaran Penyertaan Modal
Baca juga: TERKUAK NASIB Semua Karyawan Inul Daratista di Jakarta Karena Pandemi, Istri Adam Suseno Minta Maaf
Berniat Tembak Kepala Aiptu Robin
Dikatakan Riko, saat beraksi KMS berniat untuk menghabisi korban ( Aiptu Robin ) yang sudah terluka tembak.
"(KMS) memang kita tembak karena berusaha merebut senjata anggota.
Dan kita tidak mau risiko karena yang bersangkutan ada niat menghabisi, seperti yang saya sampaikan tadi, menghabisi anggota Polri yang sudah terluka tembak.
Dikejar sama dia, dikepung dengan Ameng, Endang dan Hatta," katanya.
Diberitakan sebelumnya, korban Aiptu Robin ditembak oleh KMS di sebuah bengkel di Jalan Ringroad/Gagak Hitam pada Selasa (27/10/2020) siang.
Seorang saksi mata, Faisal mengaku mendengar 3 kali suara tembakan.
Saat itu, di bengkel yang sepi itu terdapat beberapa orang dan 2 di antaranya terlibat pertengkaran.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 2 orang tersangka, yakni NN, seorang perempuan dan KMS.
Baca juga: Mahasiswa Unikarta Sampaikan Aspirasi ke Pemkab dan DPRD Kukar Agar Kawal CSR Perusahaan
Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Menanggapi Tertangkapnya Dirut Perusda PT AKU, Pemprov Harus Lebih Hati-hati
Awal mula peristiwa Peristiwa itu sendiri, bermula dari NN menyuruh KMS untuk meneror dan mengambil KD dan IRV agar bertemu dengan NN pada 26 Oktober 2020.
Sehari kemudian, KMS turun dari mobil lalu memecah kaca dan merusak peralatan bengkel.
Korban yang kebetulan berada di lokasi mengingatkan pelaku agar berhenti namun tidak diindahkan.
Korban sempat membuat tembakan ke bawah.
Pelaku berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik. Setelah korban mendekat, pelaku memukul tangan korban dengan double stick sehingga senjata korban jatuh.
KMS merebut senjata korban lalu menembak sebanyak 2 kali. Salah satunya di bagian rusuk sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban sehingga sampai saat ini masih dalam keadaan kritis.
Polisi masih mengejar pelaku lainnya. Dari 5 pelaku lainnya, 3 orang di antaranya sudah diketahui, yakni Ameng, Endang dan Hatta.
Sedangkan 2 orang lainnya masih diselidiki. "Kami ingatkan betul segera menyerahkan diri ke kami. Pasti kami kejar dan akan lakukan tindakan tegas," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penembak Polisi di Medan Ternyata Eks Brimob, Dipecat gegara Melawan Komandan",