9 Pegawai KPU Penajam Paser Utara Ikuti Tes Alih Status Demi Mempermudah Koordinasi
Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara ( KPU PPU ), Kalimantan Timur telah mengajukan pengalihan status pegawainya.
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
Bila kepala daerah atau bupati tidak menyetujui perpindahan itu, pengalihan status tidak bisa dilakukan.
Jika disetujui bupati, baru bisa dikatakan alih statusnya resmi. Sebenarnya edaran KPU RI itu tidak wajib, ada juga pegawai yang tidak mau alih status, tidak masalah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini
Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu
Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan
"Hanya permintaan pusat agar koordinasinya lebih enak," kata dia.
(TribunKaltim.co/Dian Sari)