9 Pegawai KPU Penajam Paser Utara Ikuti Tes Alih Status Demi Mempermudah Koordinasi

Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara ( KPU PPU ), Kalimantan Timur telah mengajukan pengalihan status pegawainya.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irwan Sahwana. 

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Bila kepala daerah atau bupati tidak menyetujui perpindahan itu, pengalihan status tidak bisa dilakukan.

Jika disetujui bupati, baru bisa dikatakan alih statusnya resmi. Sebenarnya edaran KPU RI itu tidak wajib, ada juga pegawai yang tidak mau alih status, tidak masalah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini

Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu

Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan

"Hanya permintaan pusat agar koordinasinya lebih enak," kata dia.

(TribunKaltim.co/Dian Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved