9 Pegawai KPU Penajam Paser Utara Ikuti Tes Alih Status Demi Mempermudah Koordinasi

Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara ( KPU PPU ), Kalimantan Timur telah mengajukan pengalihan status pegawainya.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irwan Sahwana. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara ( KPU PPU ), Kalimantan Timur telah mengajukan pengalihan status pegawainya menjadi pegawai pusat.

Dasar kebijakan alih status atau pindah instansi bagi pegawai daerah yang dipekerjakan pada sekretariat KPU kabupaten atau kota menjadi PNS sekretariat jenderal KPU.

"Adalah surat edaran sekretaris jenderal KPU nomor 3 tahun 2019 perubahan atas surat edaran nomor 1 tahun 2019," kata Ketua KPU PPU Irwan Sahwana, Rabu (4/11/2020).

Lebih lanjut, Irwan Sahwana mengatakan bahwa sesuai edaran dari KPU RI tersebut terkait dengan perubahan status pada sekretariat.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh

Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19

Pihaknya sudah mengutus sebanyak 9 untuk mengikuti tes alih status dan uji kompetensi.

Seharusnya, total Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang mengikuti tes sebanyak 11 orang, kendati satu orang berhalangan yakni karena sakit dan satu lainnya lagi tidak ingin pindah status.

"Untuk KPU PPU sendiri ada 11 PNS daerah yang dipekerjakan di KPU PPU, dari 11 tadi yang sudah mengikuti tes alih status di KPU Kaltim ada 9 orang," kata Irwan.

Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone

Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan

Kemudian, kata Irwan ASN daerah yang lulus tes alih status dan uji kompetensi, selanjutnya sekretaris jenderal KPU berkoordinasi dengan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini adalah bupati untuk meminta persetujuan kemudian mengusulkan keputusan alih status kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Bila kepala daerah atau bupati tidak menyetujui perpindahan itu, pengalihan status tidak bisa dilakukan.

Jika disetujui bupati, baru bisa dikatakan alih statusnya resmi. Sebenarnya edaran KPU RI itu tidak wajib, ada juga pegawai yang tidak mau alih status, tidak masalah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini

Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu

Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan

"Hanya permintaan pusat agar koordinasinya lebih enak," kata dia.

(TribunKaltim.co/Dian Sari)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved