Virus Corona di Samarinda

Disdik Samarinda Harapkan di Tahun 2021 Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Dinas Pendidikan atau Disdik Samarinda, harapkan pada tahun 2021 sudah bisa melaksakan sekolah secara tatap muka

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD RIDUAN
Endang Sri Rumiati Sekretaris Disdik Samarinda, saat diwawancarai TribunKaltim.co, di Kantor Disdik Samarinda, jalan Biola No.4A, Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (4/11/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Pendidikan atau Disdik Samarinda, harapkan pada tahun 2021 sudah bisa melaksakan sekolah secara tatap muka.

Perihal tersebut disampaikan langsung Kepala Disdik Samarinda Asli Nuryadin, melalui Endang Sri Rumiati Sekretaris Disdik Samarinda.

Diungkapkannnya bahwa sudah ada rambu - rambu dari Pemerintah Pusat untuk daerah yang masih berzona merah Corona atau covid-19, belum diperkenankan untuk melakukan sekolah tatap muka.

Namun untuk daerah yang berzona kuning dan hijau covid-19, sudah dipersilahkan melakukan secara tatap muka.

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

"Kita harapannya di 2021 itu sudah buka tatap muka, tetapi tetap menunggu izin dari Tim Satgas covid-19 Kota Samarinda. Jadi kalaunya sudah zona kuning tatap muka akan kita laksanakan," ungkapnyansaat diwawancarai Tribunkaltim.co, di ruangannya, Rabu (4/10/2020).

Dilanjutnya, bahwa tidak lupa pula tetap menjalankan protokol kesehatan dan juga membiasakan diri di massa New Normal.

Adapun untuk sekatang ini, disebutkan oleh Bu Emdang sapaannya bahwa masih menerqpkan lembelajaran secara daring.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini

Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu

Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan

Berdasarkan data grafis dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda, bahwa pada Selasa 4 November 2020, ada penambahan 48 kasus terkonfirmasi positif covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved