Pandangan Pengamat Soal Rencana Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Bentuk Islah Bawa Kesejukan
Pandangan pengamat soal rencana Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, bentuk islah bawa kesejukan
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pandangan pengamat soal rencana Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, bentuk islah bawa kesejukan.
Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab harus mematuhi protokol kesehatan Corona atau covid-19 saat tiba di Tanah Air, Indonesia.
Ia harus bersedia dikarantina setelah pulang dari Arab Saudi.
Pengumpulan massa juga harus dihindari saat kedatangannya di Indonesia.
Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone
Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan
Sejatinya semua pihak termasuk para pendukung Habib Rizieq mentaati protokol kesehatan. Itu artinya bagian dari pada ikhtiar dalam menjaga mengurangi penularan covid-19.
"Momentum ini jangan sampai protokol kesehatan dilanggar," ujar Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin dalam pernyataannya, Jumat (6/11/2020).
Terkait banyaknya laporan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab, Ujang percaya pihak kepolisian akan bekerja dengan mengedepankan profesionalitas dan undang-undang.
Sehingga, siapapun tidak bisa mengintervensi kasus Habib Rizieq Shihab.
"Tapi apapun itu sebagai warga negara yang baik ketika ada persoalan hukum bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab ke Indonesia juga menjadi bukti bahwa negara tidak pernah menghalangi hak warganya.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
Setibanya di Tanah Air, Habib Rizieq Shihab diharapkan bisa membawa kesejukan.
"Kepulangan itu islah yang membawa kesejukan dan stabilitas politik ke depannya. Jadi, jangan lagi ada menuding-menuding yang macam-macam," kata Ujang.
Setelah 3,5 tahun menetap di Arab Saudi, Habib Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020.
Ada banyak isu yang ditunjukan ke pemerintah selama Habib Rizieq di Saudi, seperti pemerintah mencekal Habib Rizieq, pemerintah tidak ingin Habib Rizieq pulang, dan lainnya.
Menurut Ujang, tudingan itu tidak pernah terbukti.
"Sedari awal pemerintah beberapa kali mengatakan tidak pernah menghalang-halangi kepulangan Habib Rizieq ini. Sehingga itu sudah dibantah oleh pemerintah," tuturnya.
Diketahui saat meninggalkan Indonesia, Habib Rizieq terseret dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka, namun kemudian proses hukum kasus ini dihentikan.
Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen
Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi
Selain itu, Habib Rizieq juga sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan Polda Jawa Barat.
November 2015, Angkatan Muda Siliwangi mengadukan Rizieq ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'.
Tidak Ada Lagi Kasus Hukum yang Jerat Habib Rizieq
Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyatakan tidak ada kasus yang masih menjerat kliennya di Tanah Air.
Kasus yang pernah ada telah dihentikan penyidikannya.
"Ada beberapa perkara yang pernah ada dari Habib Rizieq Shihab yaitu yang terkait dengan konten pornografi dan yang terkait dengan perkara di Polda Jabar," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, dalam pernyataan visual yang dikirim kepada jurnalis Kompas TV, Jumat (6/11/2020).
Dua kasus hukum yang menyeret Muhammad Rizieq Shihab tersebut, menurut Sugito, telah dihentikan.
"Keduanya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Yang untuk tersangka, keduanya sudah SP tiga. Sedangkan yang lainnya itu sudah menjadi saksi," ucap Sugito.
Sugito mempertanyakan pernyataan kepolisian yang ingin membuka kembali kasus kliennya. Padahal statusnya sebagai saksi.
"Kenapa di saat Habib Rizieq mau pulang ke Indonesia kok polisi tiba-tiba proaktif akan melihat kembali, akan membuka kembali, akan mengecek kembali, terkait perkara perkara Habib Rizieq?"
"Ada apa ini? Kan menjadi pertanyaan besar," tukas Sugito.
Para kuasa hukum Habib Rizieq telah menyadari akan ada risiko jika pemimpin FPI itu memutuskan pulang ke Tanah Air.
"Karena dianggap sebagai orang kritis terhadap pemerintah yang ada sekarang, ada risiko untuk diperiksa kembali," ujarnya.
"Tapi kalau sekarang ini juga akan dipaksakan, kami tentunya masyarakat akan menilai, ini ada apa dalam penegakan hukum?"
Sugito berharap di situasi pandemi covid-19 seperti ini, kepolisian menjaga kondusivitas saja.
Namun jika kepolisian mau memaksakan, para kuasa hukum Habib Rizieq siap menghadapi.
"Karena ini kan menyangkut masalah saksi, bukan perkara pokok yang terkait dengan penetapan Habib sebagai tersangka," katanya.
"Habib sebagai tersangka sudah selesai, sudah SP3. Kalau saksi kan hanya persoalan biasa," tuturnya.
Namun Sugito menilai, pernyataan kepolisian hanya untuk menekan kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air, yakni bagaimana sikap pemimpin itu jika akan diperiksa kembali.
"Ini sesuatu yang tidak fair lah, ini hanya sekedar permainan opini. Tapi seharusnya pihak kepolisian harus bisa bersikap adil terhadap warga negaranya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Pengamat: Bentuk Islah yang Membawa Kesejukan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/07/habib-rizieq-shihab-pulang-ke-indonesia-pengamat-bentuk-islah-yang-membawa-kesejukan?page=all