Upaya Penangguhan Penahanan

Anggota DRPD Kaltim Belum Bisa Bertemu, Lantaran 2 Mahasiswa dalam Kondisi Reaktif Usai Rapid Test

Kelima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bertemu pihak Polresta Samarinda, pada hari ini (10/11/2020)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pertemuan lima anggota DPRD Kaltim dengan pihak Polresta Samarinda di lantai dua gedung Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (10/11/2020). TRIBUNKALTIM.CO, MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kelima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bertemu pihak Polresta Samarinda, pada hari ini (10/11/2020).

Yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan juga Ketua Fraksi PAN Baharuddin Demmu, Ketua Fraksi PKB Syafruddin, Sekretaris Fraksi PKB Sutomo Jabir, Anggota Fraksi PDIP Romadhony Putra Pratama, tidak bisa bertemu kedua mahasiswa yang tengah dilakukan proses hukum oleh jajaran Polresta Samarinda.

"Tidak bisa bertemu alasannya hasil rapid reaktif," ujar Ketua Fraksi PAN Baharuddin Demmu, usai pertemuan diruang Kapolresta, lantai dua, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Hasil reaktif covid-19 atau Virus Corona ini tentunya tidak memungkinkan kelima anggota DPRD Kaltim ini, yang berniat menemui dua mahasiswa yang ditahan terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

"Sudah swab masih nunggu hasil, wajar pihak Polresta Samarinda khawatir," sebut Baharuddin Demmu.

Baharuddin Demmu, menyebut pihaknya kelima anggota DPRD Kaltim yang datang hari ini akan segera menyiapkan berkas administrasi terakit penangguhan penahanan kedua mahasiswa.

"Kita siapkan administrasi penangguhan penahanan," ujarnya.

Walaupun gagal bertemu, pihaknya sudah langsung menghubungi pimpinan Polresta Samarinda, yakni Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman.

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved