Jaksa Pinangki Nangis Dengar Kesaksian Suami, Tidak Harmonis, tak Tahu Gaji Istri & Brankas di Rumah

Jaksa Pinangki menangis dengar kesaksian suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, dari sempat pisah ranjang, tak tahu gaji istri hingga brankas di rumah

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
erdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis dengarkan kesaksian suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di persidangan, dari sempat pisah ranjang, tak tahu gaji istri hingga brankas di rumah 

TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis dengarkan kesaksian suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di persidangan, dari sempat pisah ranjang, tak tahu gaji istri hingga brankas di rumah

Perwira polisi, suami jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersandung kasus Djoko Tjandra menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 16 November 2020.

Dalam kesaksiannya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menjelaskan perihal istrinya, Pinangki Sirna Malasari.

Suami Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf diajukan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Mulanya Yogi bercerita soal hubungan rumah tangganya dengan Pinangki yang diakui kurang baik.

Menikah pada 1 November 2014 silam, Yogi sempat tinggal terpisah dari Pinangki karena penugasan kerja.

Saat kembali satu atap, Yogi mengaku kurang terjalin komunikasi yang baik dengan Pinangki.

Kerenggangan itu bermula pada periode 2018, dan memuncak di tahun 2019.

"Hubungan saya tahun 2019 memang agak kurang baik."

"Kami kurang komunikasi. Kadang tidur pun tidak sekamar," ungkap Yogi dalam persidangan.

Mendengar cerita Yogi, Pinangki terlihat menangis.

Ia berulang kali mengusap matanya menggunakan tisu.

Yogi melanjutkan, kerenggangan hubungan rumah tangga itu membuat dirinya enggan bertanya soal keseharian Pinangki, termasuk kegiatan bepergian ke luar negeri.

"Jujur saya mau nanya udah males. Kalau mau ditanya pasti ujungnya ribut," ucap Yogi.

Pada suatu kesempatan Yogi sempat menanyakan alasan Pinangki yang ingin pergi ke Amerika Serikat.

Tapi, Pinangki justru mengatakan hal itu bukan menjadi urusan Yogi

Baca juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Solusi Tak Kunjung Lolos

Baca juga: Cek Penerima BPUM eform.bri.co.id, Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta & Link Khusus Tangerang

"Saya tanya mau ke mana? Pinangki bilang 'Bukan urusan kamu'," ucapnya.

Tak Tahu Penghasilan Istri

Yogi juga ditanya JPU soal besaran penghasilan yang diterimanya sebagai anggota Polri berpangkat AKBP.

"Saya gaji sekitar Rp 7 juta, tunjangan Rp 6 juta- Rp 7 juta. Sekitar Rp 14 juta per bulan," beber Yogi.

Namun, saat ditanya berapa penghasilan istrinya sebagai jaksa, Yogi mengaku tidak tahu.

"Menarik, suami istri tapi tidak tahu," cetus jaksa.

Pinangki Sirna Malasari bersama suaminya yang berpangkat Kombes.
Pinangki Sirna Malasari bersama suaminya yang berpangkat Kombes. (Istimewa via Tribun Timur)

Kemudian jaksa bertanya soal siapa pihak yang membayar sewa Apartemen Pakubuwono Signature dan Apartemen Darmawangsa Essence yang ditempati Pinangki dan Yogi Yusuf.

Hal ini menurut jaksa berkaitan dengan tindakan pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Pinangki.

"Terdakwa (yang membayar)."

"Saya tidak mengetahui pasti (besaran penghasilan Pinangki), yang jelas jadi jaksa lebih tinggi dari saya penghasilannya," sambungnya.

Baca juga: SOAL TVRI Hari Ini Kelas 1-3 Selasa 17 November 2020, JAWABAN Tugas TVRI: Mengurutkan Bilangan

Baca juga: Bantuan Rp 1,8 Juta Untuk Guru Honorer Segera Cair, Nadiem Makariem Tetapkan 4 Syarat Penerima

Yogi menjelaskan, selama pernikahannya dengan Pinangki pada 1 November 2014, segala urusan keuangan rumah tangga dilimpahkan kepada terdakwa.

Kewajiban Yogi sebagai suami hanya memberikan nafkah kepada Pinangki dan anak-anaknya.

"Selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga itu Pinangki."

"Kewajiban saya memberikan nafkah yang saya miliki ke Pinangki," tuturnya.

Ketidaktahuan Yogi ternyata karena sebelum berkomitmen mendirikan rumah tangga, ia dan Pinangki membuat perjanjian pranikah.

Dalam perjanjian itu tertuang aturan soal pemisahan harta kekayaan masing-masing.

Perjanjian pranikah ini diminta Pinangki lantaran masih membawa harta bawaan dari mantan suaminya.

"Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," ungkap Yogi.

Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp 18,9 juta.

Lantaran menjadi kepala keluarga, Yogi tetap memberikah nafkah berupa seluruh penghasilan pekerjaannya selama satu bulan ke Pinangki.

Sebab kata dia, pengelolaan keuangan sepenuhnya diatur oleh Pinangki selaku istri.

Baca juga: Gempa Hari Ini Guncang Tua Pejat, Magnitudo 6,3, Getaran Dirasakan hingga Padang, Solok, Bukittinggi

Baca juga: Tema ILC Malam ini Banyak Diprotes, Sejumlah Followers Karni Ilyas Ancam tak Akan Menonton

"Semua gaji dan remunerasi itu masuk ke istri," ujar Yogi.

Punya Brankas

Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan Pinangki punya brankas pribadi untuk menyimpan uang.

Brankas itu tersimpan dalam lemari pakaian di Apartemen Darmawangsa Essens, yang mereka tempati.

"Brankas itu ditaruh di lemari baju."

"Kalau di Apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian."

"Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," beber Yogi dalam persidangan.

Dalam brankas itu, Yogi melihat tumpukan mata uang asing yang nyaris memenuhi setengah isi volume brankas.

Tapi jumlah pastinya, Yogi mengaku tidak tahu.

Sebagai seorang suami, Yogi juga menyebut tidak memiliki akses membuka brankas.

Baca juga: Perintah Presiden Jokowi, Jamin Keselamatan Semua Tanpa Kecuali, Baik WNI dan WNA Kala Pandemi

Baca juga: NEWS VIDEO Berseteru dengan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Rumah Nikita Mirzani Didatangi 6 Ibu-ibu

Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki.

"Isinya tumpukan uang, mata uang asing."

"(Volume) kurang lebih setengahnya."

"Saya enggak tahu pasti berapa karena jadi menduga-duga nanti."

"Saya enggak punya akses untuk membuka, karena kuncinya dan brankas itu milik Pinangki," terangnya.

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. 

Gaji Sah Jaksa Pinangki

Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo saat menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020) lalu menjelaskan secara rinci gaji Pinangki Sirna Malasari. 

Ia mengatakan, Pinangki Sirna Malasari yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, total menerima penghasilan Rp 18.911.750.

"Penghasilan resmi Ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp 8.757.600, dan uang makan Rp 731.850 per bulan," kata Wahyu.

"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp 18.911.750," bebernya.

Wahyu mengatakan, besaran uang tersebut diterima Pinangki secara resmi atas jabatannya, dan bukan penghasilan lain di luar rincian.

"Tidak ada, pak," ucap Wahyu kepada majelis hakim.

Baca juga: Babak Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polisi Panggil Gisella Anastasia, Ibu Gempi Asik Zumba

Baca juga: Drama Transfer Liga Italia, Bintang AC Milan & Inter Milan Potensi Dibajak, Keuntungan Bagi Juventus

Baca juga: Goyangan Gisel Jadi Omongan, Ibunda Gempi Tertawa Mengingat Momen Saat Bergoyang

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Suami Jaksa Pinangki Tak Tahu Berapa Gaji Istrinya, Rumah Tangga Tak Harmonis, Sempat Pisah Ranjang, dan Masuk Golongan 4A, Segini Gaji Sah Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved