Virus Corona di Balikpapan
Upaya Memastikan Sekolah Menerapkan Protokol Kesehatan, Disdik Samarinda Libatkan Banyak Pihak
Pada Januari 2021 nantinya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan dilaksanakan secara tatap muka.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pada Januari 2021 nantinya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan dilaksanakan secara tatap muka.
Namun dibalik itu ada beberapa persyaratan yang harusnya dipenuhi, di antaranya menjalankan protokol kesehatan, baik dari siswanya dan juga sekolahannya.
Dalam rangka memastikan sekolahan tersebut mentaati protokol kesehatan, dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Dinas Pendidikan Kota Samarinda melakukan kerjasama dengan semua element ataun intansi terkait.
Baca Juga: Dini Hari, Jasad Pria yang Menghilang di Sungai Mahakam Ditemukan, 100 Meter dari Lokasi Kejadian
Baca Juga: Kronologi Pria Hilang di Sungai Mahakam Samarinda karena Diduga Didorong Orang tak Dikenal
Baca Juga: BREAKING NEWS Ada Pria Menghilang di Perairan Sungai Mahakam Samarinda, Saksi Mengaku Didorong
"Jadi ada banyak pihak, paling tidak dengan Tim Satgas, Dinas Kesehatan, bisa dari pihak Kecamatan dan Kelurahan. Jadi semua lini," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (21/11/2020).
Pendidikan itu harus kolektif, semuanya harus berperan, selain dari Dinas Pendidikan Kota Samarinda, sebagai teknisnya.
Namun pastinya nanti akan meminta statement dari kepala sekolahnya, dan juga akan melakukan pemantauan lagi.
Baca Juga: Jelang Pilkada Bontang 2020, Disdukcapil Gencar Serukan Perekaman KTP Elektronik
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Poros Samarinda Bontang, 2 Motor Adu Banteng dengan Truk, Nyawa Melayang
"Misal tidak ada tempat cuci tangannya, maka kita tidak akan izinkan. Misal juga tidak memakai masker, maka akan kita tegur dan beri sanksi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka atau Offline, akan akan diterapkan pada awal Januari 2021.
Perihal tersebut diungkapkan oleh kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin. Disebutkannya berdasarkan hasil rapat dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.