Proses Hukum Kasus Pungli Mantan Camat Segah Berau, Jaksa Sebut Terdakwa Ajukan Eksepsi
Proses hukum perkara kasus pungutan liar ( pungli) pembebasan lahan di Kecamatan Segah, dengan terdakwa mantan Camat Camat berinisial EEH (55)
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Proses hukum perkara kasus pungutan liar ( pungli) pembebasan lahan di Kecamatan Segah, dengan terdakwa mantan camat berinisial EEH (55) dan penyelenggara negara TM (47) masih terus bergulir di proses persidangan, Rabu (24/11/2020).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Mosezs Sahat Reguna mengatakan, dalam persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa bersama dengan penasehat hukumnya, mengajukan eksepsi atau penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasan, kepada hakim.
"Kita juga meminta waktu satu minggu kepada hakim untuk memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut," kata Mosezs ke TribunKaltim.Co.
Baca Juga: NEWS VIDEO Polda Kalimantan Utara Usut 8 Kasus Korupsi, Ada Dugaan Pungli Hingga Dana Desa
Baca Juga: Digaji Rp 2 Juta Perbulan, Jukir Honor di Tarakan Masih Lakukan Pungli, Terbukti Ini Sanksinya
Baca Juga: Polda Kaltara Usut 8 Kasus Korupsi, Mulai Dugaan Pungli Hingga Penyelewengan Dana Desa
Kesi Pidsus Kejari Berau itu menegaskan, pada intinya para terdakwa keberatan atas dakwaan yang ajukan jaksa penuntut.
Namun Mosezs memastikan, sesuai dengan kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya itu tidak sesuai konteks.
"Karena yang namanya eksepsi itu sah atau tidaknya adalah kewenangan pengadilan cermat atau tidaknya dalam penyusunan dakwaan," pungkasnya.
"Tapi yang diajukan keberatan oleh penasehat hukum terdakwa itu sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, yang prosesnya setelah pembuktian saksi, pemeriksaan surat terdakwa segala macam, dan itu baru ketahuan," tuturnya.
Baca Juga: Terima Berkas Perkara Kasus Dugaan Pungli Oknum ASN, Kejari Berau Segera Limpahkan ke PN Tipikor
Baca Juga: Paslon Rahmad Masud-Thohari Aziz Bertemu Para Pengusaha Tionghoa Balikpapan, Komitmen tak Ada Pungli
Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Pungli Oknum ASN di Berau, 5 Kali Bolak-balik dari Penyidik ke Jaksa
Eksepsi itupun kata Mosesz akan dibalas, Ia juga menegaskan pihaknya tetap dengan dakwaan dan menolak keberatan dari eksepsi tersebut.
Pada kasus dugaan pungli Camat Segah, polisi menjerat Pasal 12 huruf Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman pidananya minimal empat tahun.
(TribunKaltim.Co/Ikbal Nurkarim)
