Cara Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Link dtks.kemensos.go.id atau Aplikasi SIKS-Dataku, Bisa Lewat HP
Berikut cara cek bansos tunai Rp 300 ribu bisa, Link dtks.kemensos.go.id atay aplikasi SIKS-Dataku, bisa lewat HP.
- Setelah masukkan kode, lalu pilih menu cari dan tunggu hasilnya.
Baca juga: Fadli Zon Sudah Ingatkan Edhy Prabowo Pertimbangkan Saran Susi Pudjiastuti, Tapi Sindir Harun Masiku
Baca juga: Harun Masiku dan Novel Baswedan jadi Sorotan Usai Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Terkuak Permintaan ICW
Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database.
LINK CEK dtks.kemensos.go.id (KLIK)
Bansos Rp 300 Ribu per Bulan
Kementerian Sosial ( Kemensos) kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan sosial tunai ( BST ) senilai Rp 300.000 per bulannya.
Bansos Tunai ini merupakan penyaluran tahap dua yang berlangsung hingga Desember 2020.
Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan BST senilai Rp 600.000 per bulan yang disalurkan pada bulan April sampai Juni 2020.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengungkapkan, bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan untuk 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sembilan juta penerima bansos tunai ini bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujar Adhy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).
Menurut Adhy, peserta yang berhak mendapatkan BST Rp 300.000 per bulan yakni mereka yang memiliki data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ).
Bagi mereka yang tidak terdaftar di DTKS juga berhak untuk mendapatkan BST dengan ketentuan khusus.
Baca juga: Update Liga Italia, Durian Runtuh AC Milan, Kristoffer Ajer Bisa Datang Gratis, Keputusan Maldini
Baca juga: Sempat Ikut Diamankan Iis Rosita Dewi, Istri Menteri Edhy Prabowo Akhirnya Dilepas, Penjelasan KPK
"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ujar Adhy.