Bawaslu Kaltim Tanggapi Polemik Pilkada Kutai Barat, Berikut Penjelasannya
Menjelang hari pencoblosan sejumlah daerah di Kaltim mulai tidak tenang.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang hari pencoblosan sejumlah daerah di Kaltim mulai tidak tenang.
Meskipun selama dua hari ini KPU menetapkan masa tenang, di mana semua paslon tidak melakukan kampanye atau pergerakan yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Tidak hanya di Kota Samarinda dan Berau saja situasi perpopilitikan memanas menjelang pencoblosan.
Situasi politik Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pun turut memanas.
Baca Juga: Masa Tenang, Relawan Paslon Walikota Balikpapan RM-TA Laporkan AHB ke Kantor Bawaslu Balikpapan
Baca Juga: Masa Tenang, Aparat Gabungan dan Bawaslu Bulungan Tertibkan 1.525 APK
Baca Juga: Bawaslu Bontang Pantau Akun Media Sosial yang Masih Melakukan Kampanye di Masa Tenang
Kondisi tersebut ditanggapi Bawaslu Kaltim.
Ketua Bawaslu Kaltim M. Saipul mengatakan, proses tersebut tinggal menunggu keputusan Bawaslu Kutai Barat.
Sebelumnya Bawaslu Republik Indonesia mengirimkan laporan adanya dugaan pelanggaran paslon di Kutai Barat.
"Laporan masyarakat ke Bawaslu RI di jakarta. Kemudian Bawaslu RI dilimpahkan penanganannya ke Bawaslu Kutai Barat melalui Bawaslu Kaltim," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (7/12/2020) siang.
Saat ini, ia berharap Bawaslu Kutai Barat bekerja sesuai dengan aturan dan saran dari Bawaslu RI.
Hal ini terjadi ketika calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Martinus Herman Kenton dan Abdul Aziz menduga bahwa pasangan calon nomor urut 2 FX Yapan dan Edyanto Arkan melakukan beberapa pelanggaran.
Hal tersebut berdasarkan laporan relawan di lapangan yang menemukan dugaan pelanggaran.
Salah satunya dugaan menggunakan fasilitas negara saat FX Yapan dan Edyanto berkampanye.
"Kami melihat bahwa tindakan dari paslon nomor urut dua ini salah satu bentuk intimidasi kepada masyarakat, supaya memilih dirinya ," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020).
Martinus juga menyebutkan bahwa Bawaslu belum tegas dalam menindak pelanggaran yang ada.
Bahkan ia menilai Bawaslu Kubar terkesan membiarkan laporan dari Bawaslu RI.
Sementara itu, Ketua Tim Sahabat Yapan dan Edyanto Arkan, Stepanus mengatakan informasi yang beredar itu tidak benar.
Ia menegaskan, paslon nomor urut dua tidak pernah memanfaatkan fasilitas negara selama waktu kampanye.
"Selama ini kampanye yang dilakukan tidak pernah melibatkan PNS dan fasilitas negara. Mereka kan cuti kampanye. Kami juga sudah sesuai dengan PKPU dan patuh akan protokol kesehatan," terangnya.
Baca Juga: Bawaslu Bontang Pastikan Seluruh Anggotanya Bebas dari Virus Corona
Baca Juga: BREAKING NEWS Saksi Paslon Nomor 2 Lapor Intimidasi Oknum yang Tidak Diinginkan ke Bawaslu Samarinda
Baca Juga: NEWS VIDEO Pembersihan APK oleh Bawaslu Berau, Padahal Telah Bersurat ke Paslon Agar Menurunkan APK
Justru ia menantang paslon nomor urut 1 terkait laporan tersebut.
Bahkan tuduhannya yang diberikan itu tidak berdasarkan bukti kuat
"Jadi selama kampanye kami tidak pernah melakukan hal yang dibutuhkan," pungkas Stepanus.
(TribunKaltim.Co/Jino Prayudi Kartono)