Sidang Praperadilan Dua Mahasiswa Samarinda Masuki Babak Akhir, Ini Agendanya
Kedua mahasiswa tersebut ditahan usai gelaran aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November 2020 lalu, yakni FR dan WJ
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Dilanjutkanmya, saat FR diamankan aparat kepolisian, yang bersangkutan ditemukan sedang tidak melakukan tindak pidana apapun. Contohnya, seperti memegang ataupun mengacungkan senjata tajam pada saat kericuhan terjadi.
"Selain itu, tidak ada juga yang melihat secara pasti, bahwa senjata tajam itu benar-benar milik FR (klien kami). Karena sajam itu ditemukan sejauh 8 meter, saat FR diamankan kepolisian," menurut Bernard Marbun.
Bernard Marbun juga menyampaikan, ada kejanggalan atas tertangkap tangannya FR oleh kepolisian. Pasalnya saat kejadian, sajam yang diduga milik Firman berada sejauh 8 meter ketika tersangka diamankan.
Baca juga: Polresta Samarinda Masih Menunggu Terkait Pengajuan Praperadilan 2 Mahasiswa Berstatus Tersangka
Baca juga: Mahasiswa FKM Unmul Belajar di Lapangan Merdeka, Kenali Masalah Kesehatan Masyarakat saat Pandemi
“Sehingga susah kalau mau diklaim klien kami FR, tertangkap tangan. Karena barang buktinya itu ada sejauh 8 meter, saat FR diamankan. Sehingga itu di luar penguasaannya (FR),” kata Bernard Marbun kembali mengungkapkan.
Bernard Marbun mengaku optimis, bahwa kliennya dapat memenangkan praperadilan dalam agenda putusan yang berlangsung pada esok hari.
"Kami optimis, dengan kesimpulan yang kami sampaikan, Hakim Tunggal akan mengabulkan permohonan kami," tutupnya.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sidang-praperadilan-pada-wj-dan-fr-di-pn-kota-samarinda.jpg)