Diduga Kurir Narkoba, Wanita di Samarinda Diamankan, Sempat Buang Barang Bukti Sebelum Ditangkap

Seorang wanita berusia 47 tahun diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda pada Selasa (22/12/2020) dini hari sekitar pu

HO/SATRESKOBA POLRESTA SAMARINDA
Mariama alias Mar (47) kini diamankan di sel tahanan Satreskoba Polresta Samarinda. Polisi juga ikut mengamankan barang bukti sabu yang sempat dibuangnya saat dilakukan penangkapan. 

Selanjutnya, petugas kembali melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu unit ponsel dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari dalam kantong celana depan pelaku.

Baca juga: Antar Makanan Bakso ke Lapas Tenggarong Kukar, Terungkap Ternyata Isinya Sabu

Baca juga: Rumah Bangsalan Kerap jadi Tempat Transaksi Narkoba, Saat Digrebek Temukan Pasutri Muda Bawa Sabu

Baca juga: Remaja 17 Tahun Selundupkan Narkoba ke Lapas Tenggarong, Kemasan Sabu Dimasukkan dalam Bakso

"Dugaannya dia ini sedang menunggu seseorang dan akan bertransaksi, tetapi keburu kami amankan (tangkap)," ucap AKP Andhika Dharma Sena.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku hanya mengantarkan barang tersebut dan telah berjanjian akan diserahkan di kawasan tersebut.

"Kalau dilihat perannya, dia sebagai kurir. Tetapi, masih akan kami kembangkan lagi, apakah ada pelaku lain serta asal barang dan kepada siapa dia mau berikan barang ini," ucap AKP Andhika Dharma Sena.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved