Jaminan Kesehatan Honorer PBI APBD di Penajam Paser Utara akan Dialihkan ke Mandiri
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengalihkan jaminan BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengalihkan jaminan BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ke mandiri bagi para honorer yang terdaftar sebagai penerima PBI APBD.
Hal itu katakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab PPU, Pitono, kepada TribunKaltim.co.
Perihal itu, pihaknya saat ini telah melaksanakan persiapan pemberlakuan Peraturan Bupati tentang Gaji Tenaga Harian Lepas (THL).
Untuk melaksanakan kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaaan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Tata Cara Vaksinasi Covid-19, Pemanggilan Lewat SMS/WA dari BPJS Kesehatan
Baca juga: Soal Tunggakan Iuran, Berikut Penjelasan KCP BPJS Ketenagakerjaan Kukar
Baca juga: Kabar Gembira, 14 Ribu Pegawai Pemkab Kukar Non Pegawai Negeri Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam Perpub itu juga mengatur kewajiban THL untuk melaksanakan kewajiban jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Ada 3 item jaminan bagi THL yang wajib dibayarkan.
"Pertama jaminan kesehatan, kedua jaminan kecelakaan kerja, ketiga jaminan kematian," kata Pitono, Jumat (25/12/2020).
Lebih lanjut, dari tiga jaminan yang wajib dibayar oleh honorer tersebut tentu gaji honorer akan dikurangi oleh beban dari 3 item jaminan itu.
Baca juga: Kabar Gembira untuk THL, Ketua DPRD PPU John Kenedy Dukung Pemkab Naikkan Gaji Tenaga Harian Lepas
Baca juga: Pemerintah Kabupaten PPU Alokasikan Anggaran Rp 128,5 Miliar untuk Bayar Gaji 3.150 THL
Baca juga: Belum Ada Pengganti Kadis Pertanian PPU, ASN dan THL tak Gajian, Bupati AGM Siapkan Pelaksana Tugas
"jadi nanti dari Rp 3,4 juta maka yang dibayarkan atau diterima oleh THL sekitar Rp 3,260 sekian," ujarnya.
Pihaknya juga telah merancang bahwa tiga item jaminan tersebut salah satunya Jaminan BPJS Kesehatan akan masuk di kelas 2.
Sehingga para honorer penerima gaji UMK akan membayar secara mandiri bagi yang terdaftar di PBI APBN.
"Karena kita rancang, 3 item jaminan itu masuk di kelas 2 jadi mereka mandiri nanti," ujarnya.
Peserta PBI BPJS Kesehatan akan Terima Vaksinasi Gratis
Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Corona atau covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPPEN), Raden Pardede dalam acara Media Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2020 beberapa waktu lalu mengatakan, tidak semua vaksin gratis.
Pemerintah menyediakan vaksin lewat dua jalur. Ada yang gratis, ada pula yang mandiri alias berbayar.
Pemberian vaksinasi gratis ini diproyeksikan bagi masyarakat menengah ke bawah. Termasuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan Kota Balikpapan per Oktober lalu, peserta JKN-KIS segmen PBI mencapai 329.179 peserta.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
"Angka ini terdiri dari Balikpapan sebanyak 106.973 peserta, Penajam Paser Utara 126.597 peserta, dan Paser 95.609 peserta," ujar Kepala BPJS Kesehatan, Sugiyanto, Senin (2/11/2020).
Peserta PBI di Balikpapan mengalami penurunan dibandingkan awal tahun. Pada Januari itu ada 113.522 peserta, ada selisih 6.549 peserta.
Penurunan itu, lanjutnya karena adanya validasi ulang untuk segmen PBI. Sementara untuk segmen PBI di PPU mengalami peningkatan sebanyak 2.533 peserta dibandingkan awal tahun.
Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone
Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan
Sementara Kabupaten Paser menurun 3.511 peserta dibandingkan Januari lalu.
Sedangkan untuk JKN-KIS segmen peserta bukan penerima upah, di Balikpapan ada peningkatan sebesar 433 peserta. Data per Oktober itu ada 229.205 peserta, dibanding Januari 228.772 peserta.
Peningkatan itu diindikasikan banyaknya peserta yang keluar dari badan usaha. Sedangkan untuk Penajam, JKN-KIS segmen peserta bukan penerima upah mengalami penurunan dari sebelumnya 13.813 peserta pada Januari 2020 menjadi 10.688 peserta.
Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi
Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia
JKN-KIS segmen peserta bukan penerima upah di Kabupaten Paser tercatat ada sebanyak 49.859 peserta pada Januari lalu. Kemudian pada Oktober turun 3.050 peserta atau menjadi 46.809 peserta.
"Kalau di PPU itu indikasinya pindah ke segmen PBI. Kalau Kabupaten Paser, indikasinya karena pindah ke BU (badan usaha, Red)," pungkasnya.
Pentingnya terapkan protokol 3M
Mendagri RI Tito karnavian mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
"Konsep protokol kesehatan, pasang kain masker, jaga jarak, cuci tangan, ini betul-betul harus diterapkan. Kerawanan mungkin akan terjadi di tempat-tempat wisata," kata Tito.
Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan
Baca Juga: Harap tak Ada Lagi Demo UU Cipta Kerja, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Dekati Rektor Kampus
Pemerintah lewat Satgas covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, selalu menjaga jarak).
Kampanye protokol 3M ini terus menerus disosialisasikan agar masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.
(TribunKaltim.co/Dian dan Miftah)