Reaksi Fadli Zon Berdirinya Front Persatuan Islam, Singgung Oligarki & Tirani, Respon Polri Menarik!

Politisi Gerindra, Fadli Zon turut bereaksi atas berdirinya Front Persatuan Islam (FPI), respon Polri menarik.

Kolase Tribunkaltim.co
Politisi Gerindra, Fadli Zon turut bereaksi atas berdirinya Front Persatuan Islam (FPI), respon Polri menarik. 

"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz.

"Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," sambungnya.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Umumkan Kenaikan Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Akhirnya Ditunda, Ini Penyebabnya

Respons Fadli Zon terhadap Pemberhentian FPI

Sementara itu Fadli Zon menilai keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI sebagai praktik paham otoriter.

Fadli Zon menyebut pelarangan FPI tersebut sebagai bentuk pembunuhan demokrasi.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme."

"Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," cuit Fadli Zon, Rabu (30/12/2020).

Pemberhentian Kegiatan FPI

Diketahui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Baca juga: TERBARU Gaji PNS Paling Rendah Rp 9 Juta Batal Direalisasikan Tahun 2021, MenpanRB: Mohon Maaf

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved