Usai Aktivitas FPI Dilarang, Habib Rizieq Beri Instruksi, Daftar Deklarator Front Persatuan Islam

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, rencana untuk mengganti nama itu akan didiskusikan antarpengurus FPI.

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Capture YouTube Kompas TV
Mahfud MD menyampaikan Pemerintah tak lagi mengakui FPI sebagai ormas 

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud MD minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan.

Baca juga: Tak Tinggal Diam FPI Dicap Ormas Terlarang, Habib Rizieq Langsung Beri Instruksi, Ada 2 Rencana

Alasan Kegiatan FPI Dihentikan

Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud menyebut keputusan tersebut didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.

"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.

Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.

Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.

Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga: Terjawab Video yang Buat FPI Dilarang Beraktivitas Lagi, Habib Rizieq Dukung ISIS, Disorot Mahfud MD

Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.

"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.

Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved