Usai Aktivitas FPI Dilarang, Habib Rizieq Beri Instruksi, Daftar Deklarator Front Persatuan Islam
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, rencana untuk mengganti nama itu akan didiskusikan antarpengurus FPI.
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.
Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.
"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud MD.
Front Persatuan Islam Jadi Pengganti
Rabu 30 Desember 2020, Pemerintah menerbitkan menerbitkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam ( FPI ).
Namun hanya beberapa jam berselang dari pembubaran Front Pembela Islam, kubu FPI telah membuat wadah baru.
Masih serupa dengan FPI namun kepanjangannya menjadi Front Persatuan Islam.
Menurut Aziz Yanuar, Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI, Front Persatuan Islam ini telah dideklarasikan.
Wadah baru FPI ini hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam ( FPI ).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.
Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.
Baca juga: Lengkap, Doa Akhir Tahun & Doa Awal Tahun, Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Tahun Baru Zaman Nabi
Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
"Iya, Front Persatuan Islam ( FPI ).