VIRAL Cabai Rawit Bercat Merah, TERKUAK! Dari Temanggung, Ini Motif Pelaku Jual di Pasar Banyumas 

Temuan cabai rawit bercat merah asal Temanggung di sejumlah pasar tradisional Banyumas menggemparkan warga.

KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Temuan cabai rawit bercat merah asal Temanggung di sejumlah pasar tradisional Banyumas menggemparkan warga. 

TRIBUNKALTIM.CO - Temuan cabai rawit bercat merah asal Temanggung di sejumlah pasar tradisional Banyumas menggemparkan warga.

Hal itu membuat warga khawatir, lantaran cabai bercat merah itu diduga telah terjual ke orang-orang.

Disinyalir cabai bercat merah itu dioplos dengan cabai rawit biasa yang berwarna kuning.

Hal itu diungkapkan Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Yosua Farin Setiawan 

"Dalam setiap kardus yang berisi 30 kilogram (kg) cabai, ditemukan kisaran satu hingga tiga kg cabai yang dicampur dengan pewarna," ungkap Yosua saat konferensi pers di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Kisah Polisi Tembak Anak dan Istri, TERKUAK! Gelagat Aiptu Slamet Sebelum Ledakkan Kepala Sendiri

Baca juga: Reaksi Fadli Zon Berdirinya Front Persatuan Islam, Singgung Oligarki & Tirani, Respon Polri Menarik!

Baca juga: Jadi Tersangka Gisel Curhat, Minta Maaf ke Gempi, Tebak Reaksi Gading, Roy Marten Beber Kondisi Anak

Baca juga: Buat Pasangan Meleleh! 50 Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Bahasa Inggris Lengkap Dengan Arti

Hingga Rabu dini hari, polisi telah menyita lima kardus cabai dari sejumlah pedagang dengan berat total sekitar 150 kg.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Yunianto mengaku baru pertama kali menemukan cabai yang diberi pewarna di pasar tradisional.

"Cabai dengan pewarna ini kami temukan awalnya dari laporan kepala UPTD Pasar, ditemukan kemarin," kata Yunianto. Yunianto menduga, cabai dengan pewarna itu untuk menyiasati tingginya harga cabai yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.

"Harga cabai rawit akhir-akhir ini mengalami kenaikan. Sebelumnya Rp 44.000 per kilogram (kg), kemudian naik drastis menjadi Rp 54.000 per kg, tertinggi sampai Rp 60.000 per kg, hari ini turun jadi Rp 56.000," ujar Yunianto.

Baca juga: LIVE Streaming Ikatan Cinta 31 Desember 2020 Spesial Malam Tahun Baru Tayang 3,5 Jam, Kejutan Al

Baca juga: Cerita Kapolresta Samarinda 9 Kali Mandi, Terpapar Covid-19, Selalu Bahagia itu Penting

Sebelumnya, petugas Badan Pengawas Obat dan makanan (POM) menemukan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.  

Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto mengungkapkan, cabai dengan pewarna itu ditemukan di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang, Selasa (29/12/2020).

"Terjadi penjualan cabai yang diduga bukan pewarna makanan di beberapa pasar," kata Suliyanto.

Petugas menemukan cabai dengan pewarna itu di lima lapak pedagang yang tersebar di tiga pasar.

"Kalau dilihat fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan," jelas Suliyanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, cabai tersebut diduga berasal dari Kabupaten Temanggung.

Baca juga: 36 Pucuk Senpi Ilegal Dimusnahkan, Warga Dayak di Kaltara Kerap Gunakan Untuk Berburu Hewan di Hutan

Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun, Penjelasan Ustadz Abdul Somad, Tahun Baru Zaman Nabi

Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang petani cabai asal Kabupaten Temanggung.

Ia diduga menjadi pelaku kasus temuan cabai rawit bercat merah di tiga pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.

"Untuk pelaku cat cabai sudah diamankan penyidik di Temanggung," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).

Berry mengatakan, terduga pelaku berinisial BN (35) berasal dari Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung.

Saat ini, polisi masih memeriksa petani tersebut di Temanggung.

"Saat ini kanit dan anggota masih di lokasi memeriksa saksi-saksi," ujar Berry.

Secara fisik, warna merah tersebut seperti cat kayu dan tidak bisa larut dalam air dan alkohol.

Namun, polisi bersama Badan POM akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan pewarna pada cabai tersebut.

Baca juga: Satlantas Polres Paser Tingkatkan Pengamanan di Malam Pergantian Tahun, Tekan Kerumunan Massa

Baca juga: Tahun Depan Trafik Pengiriman Barang Makin Tumbuh Positif, Pelaku Usaha Manfaatkan E-Commerce

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Yunianto mengaku baru pertama kali menemukan cabai yang diberi pewarna di pasar tradisional.

Yunianto menduga, cabai dengan pewarna itu untuk menyiasati tingginya harga cabai yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir. "Harga cabai rawit akhir-akhir ini mengalami kenaikan.

Sebelumnya Rp 44.000 per kilogram (kg), kemudian naik drastis menjadi Rp 54.000 per kg, tertinggi sampai Rp 60.000 per kg, hari ini turun jadi Rp 56.000," ujar Yunianto. (*)  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabai Rawit Kuning Dicampur dengan yang Bercat Merah, Diduga untuk Siasati Harga Mahal", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/30/20224881/cabai-rawit-kuning-dicampur-dengan-yang-bercat-merah-diduga-untuk-siasati?page=all#page2.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Temuan Cabai Rawit Bercat Merah di Pasar Tradisional, Polisi Tangkap Seorang Petani", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/12/31/16553021/kasus-temuan-cabai-rawit-bercat-merah-di-pasar-tradisional-polisi-tangkap?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved