Breaking News

Selain Sekolah Tatap Muka, Nadiem Makarim Beri 2 Pilihan Belajar Jarak Jauh, Lewat TVRI dan Online

Selain sekolah dengan bertatap muka, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga menawarkan dua pilihan Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ).

SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
UJI COBA PTM - Sebanyak 18 siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya saat mengukuti materi pelajaran IPA pada uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (7/12). Rencananya Pemkot Surabaya menggelar uji coba PTM selama 2 minggu di 14 SMP negeri dan swasta guna persiapan sekolah tatap muka yang diinstruksikan kemendikbud pada Januari 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Selain sekolah dengan bertatap muka, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga menawarkan dua pilihan Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ).

PJJ alternatif selain sekolah tatap muka sudah dilakukan sebelumnya selama masa pandemi di tahun 2020. 

Pilihan alternatif ini bisa dilakukan jika Pemerintah Daerah, sekolah atau orangtua tidak ingin menerapkan sekolah tatap muka.

Baca juga: Keluhan Orangtua di Bontang Repot Urus Rumah, Desak Pemkot Lekas Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka 

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Tarakan Kembali Dibuka, Walikota Tarakan: Mulai 4 Januari 2021

Baca juga: Dukung Pembelajaran Tatap Muka, Disdikpora PPU Rutin Gelar Rapid Test Buat Para Guru

Baca juga: Belajar Tatap Muka Januari 2021, Orangtua Siswa di Penajam Sepenuhnya Serahkan ke Pemkab PPU

Memasuki pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.

Program alternatif ini bertujuan mendukung Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ) di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah ( BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia ( TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).

Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.

Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan.

PJJ sendiri masih terus diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.

1. Alternatif belajar lewat TVRI

Dalam SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Baca juga: Keluhan Orangtua di Bontang Repot Urus Rumah, Desak Pemkot Lekas Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka 

Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.

Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.

Baca juga: Belajar Tatap Muka di Bontang, Belum Dapat Restu dari Tim Satgas Covid-19, Disdik Sebut Ditunda

Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:

  • Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 - 08.30 WIB.
  • Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 - 09.00 WIB. Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 - 09.30 WIB.
  • Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 - 10.00 WIB
  • Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 - 10.30 WIB.
  • Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 - 11.00 WIB.
  • Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 - 11.30 WIB.

2. Alternatif belajar daring

"Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” terang Jumeri.

Selain pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi.

Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Syarat & Proses Pencairan Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Kuota Banyak

Televisi di bawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500.

Jika peserta didik atau pendidik ingin mengakses TV Edukasi secara daring atau online bisa mengakses laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.

Ada juga kanal pembelajaran lewat belajar.id. yang bisa diakses para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk melalui aplikasi Rumah Belajar.

Di dalamnya, para pendidik bisa saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi.

Selain itu, bahan bacaan, lembar aktivitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

“Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud,” pesan Jumeri. 

Baca juga: Ulama Besar Indonesia, Habib Jafar Al-Kaff, Sempat Sakit Perut, Kamar Hotel Akhirnya Dibuka Paksa

Baca juga: Jenazah Habib Jafar Al-Kaff Urung Dibawa ke Ponpes Nabil Husein Samarinda Karena Jemaah Ramai

Baca juga: Instruksi Habib Rizieq Batal Dilaksanakan, Aziz Yanuar Beri Alasan Menohok Soal FPI Tak ke PTUN

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire 1 Januari 2021, Tahun Baru, Skin Karakter dan Senjata Baru, Buruan Tukar!

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Tatap Muka, Ini 2 Alternatif Pembelajaran Kemendikbud Tahun 2021" .
Penulis : Sandra Desi Caesaria
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved