SOLUSI Jika tak Terdaftar sebagai Penerima BST Rp 300.000 di dtks.kemensos.go.id
Adakah solusi jika tak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai atau BST sebesar Rp 300.000 ?
Mulai dari nomor identitas (NIK atau ID DTKS/BDT atau Nomor PBI JK/KIS), kemudian nama sesuai dengan jenis identitas yang digunakan, dan terakhir adalah memasukkan kode unik atau captcha yang tersedia.
Terakhir klik "Cari".
Namun, ditegaskan bahwa laman tersebut hanya diperuntukkan bagi maysarakat yang ingin mengecek informasi daftar penerima BST, bukan bantuan sosial lainnya, maupun mendaftar sebagai peserta bantuan sosial.
Baca juga: BLT UMKM Berlanjut di 2021, Kuota Banyak, Cek Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Rp 2,4 Juta
Cara cek penerima bansos kemensos
Sementara dikutip dari laman resmi Kemensos, berikut cara cek penerima bansos Kemensos Rp 300.000 :
- Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu
- Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.
- Klik "Cari".
Baca juga: TAK PERLU LOGIN, Klik https://dtks.kemensos.go.id/ Cek Data Penerima BST Rp 300.000
Pencairan BST Rp 300.000
Selanjutnya proses pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.
Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Bagaimana jika tidak terdaftar?
Lalu, bagaimana jika tidak terdaftar, padahal berhak mendapatkan BST Rp 300.000 ?
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk lapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.
"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: LINK Cek Penerima BST dtks.kemensos.go.id, Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang hingga 2021
Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.