INILAH Pernyataan Novel Bamukmin soal FPI yang Akhirnya jadi Kenyataan di Ciamis
Inilah pernyataan lengkap Novel Bamukmin soal FPI yang akhirnya jadi kenyataan di Ciamis.
Hanya beberapa jam setelah Menkopolhukam Mahfud MD resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia, FPI dengan format baru langsung muncul di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Karena itu, pernyataan mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin bahwa setelah FPI dibubarkan Pemerintah, aktivisnya akan mendirikan organisasi baru ternyata ada benarnya.
"Hari ini FPI dibubarkan, hari ini pula Front Perjuangan Islam berdiri di Ciamis. Tidak masalah bagi kami," ujar KH Wawan Malik Marwan, pendiri Front Perjuangan Islam, yang juga disingkat FPI, kepada wartawan di Ciamis, seperti dilansir Tribun Jabar.
Pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah, ujar Wawan, tak lantas menghentikan perjuangan mereka menegakkan dalam menegakkan yang ma'ruf dan menentang yang munkar.
"Penegakan amar maruf nahi munkar adalah perintah Allah dan Rasulnya. Organisasi hanyalah wadah dalam menegakan amar maruf nahi munkar," ujarnya.
Baca juga: Beredar Video Deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) Kaltim, Habib Alwi Baraqbah Berikan Penjelasan
Baca juga: FPI Dilarang, Anwar Abbas Kritik Pemerintah, Ingatkan Jokowi Soal Dewan Kerukunan Nasional
Baca juga: Pernyataan Novel Bamukmin Usai FPI Dilarang Terbukti, di Jawa Barat Jadi Kenyataan
Itu sebabnya, kata Wawan, soal nama sama sekali bukan masalah bagi mereka.
"Jika Front Perjuangan Islam nantinya juga dibubarkan, kami akan bentuk lagi Front Pencinta Islam," ujarnya.
Namun, jika perjuangan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar ini tetap tak boleh atas nama organisasi, kata Wawan, penegakan amar ma'ruf nahi munkar akan mereka lakukan atas nama masyarakat.
"Apakah mau dibubarkan juga? Perintah menegakkan amar mar'uf nahi munkar itu adalah perintah Allah dan rasulnya," kata Wawan.
Pembubaran FPI disampaikan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Menkopolhukam.
Mahfud mengatakan, ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu sudah tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air.
Oleh sebab itu semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum.