Surat Rapid Test Palsu di Samarinda
Sekali Terbitkan Surat Rapid Test Palsu di Samarinda, 3 Bulan Beroperasi, Pelaku Minta Rp 150 Ribu
Dari keterangan tiga pelaku yang saling kenal dan berteman sejak lama ini, sekali menerbitkan surat rapid test palsu dihargai senilai Rp 150 ribu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus rapid test palsu di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur akhirnya terbongkar. Para pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisian di Samarinda.
Dari keterangan tiga pelaku yang saling kenal dan berteman sejak lama ini, sekali menerbitkan surat rapid test palsu dihargai senilai Rp 150 ribu untuk satu orang calon penumpang kapal.
Ragil Riskanwan (23), Gassing (45) dan Dodi Rachman (22), ketiganya diketahui ditangkap pada Rabu (30/12/2020) sore.
Setelah surat rapid test palsu didapati, pihak intansi terkait yang mengecek atau memvalidasi melapor ke Posko Pelayanan terpadu Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) kawasan Pelabuhan Samarinda pada pagi sekira pukul 09.10 Wita, Rabu (30/12/2020) lalu.
Baca juga: Rizal Effendi: Masuk Balikpapan Wajib Kantongi Hasil rapid testt Antigen, Catat Waktu Berlakunya!
Baca juga: Rangkaian Perayaan Hari Ibu, TP PKK Kukar Gelar rapid testt Gratis
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, MUI Berau Keluarkan Seruan, Bantu Pemerintah!
Baca juga: Capres dari PSI, Giring Ganesha Test PCR Swab Positif Corona, Begini Kondisi Istri dan anaknya
Kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh Polsek KP Samarinda, Kalimantan Timur.
"Untuk perkara ini para pelaku peranan beda. Peran pelaku Ragil menjadi penghubung dengan penumpang, yang diminta Rp 150 ribu untuk sekali terbitkan surat rapid test," jelas Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi.
Ditambahkannya, ketiga pelaku ini sudah beraksi sejak tiga bulan terakhir Oktober-Desember.
Puluhan juta juga diraup dari bisnis penerbitan surat rapid test palsu ini.
"Dan mereka melakukan perbuatan ini dari Oktober 2020 lalu. Pengakuan pelaku Gassing, dari Oktober untung sekitar Rp 10 juta, pelaku Dodi Rp 3 juta. Ragil dapat Rp 100 ribu karena yang awal dia enggak dapat, jelang akhir (penerbitan) baru dia meminta dan kesepakatan mendapat Rp 25 ribu pwr sekali terbit," papar Kompol Aldi Alfa Faroqi.
Kini ketiganya yang sudah ditetapkan tersangka menunggu proses hukum dengan pasal yang disangkakan kepada mereka.
Baca juga: Kabar Mengejutkan PB IDI Beber Indonesia di Puncak Penularan Covid-19, Kematian Nakes Tertinggi Asia
Baca juga: NEWS VIDEO Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Kutim, Klaster Perusahaan Penyumbang Terbanyak, Kasus Positif Kembali Bertambah
"Dari hasil penyelidikan kami sangkakan, untuk Ragil pemalsuan surat pasal 236 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1),(2) Jo 55 , 56 KUHP. Sedangkan Dodi terkait pemalsuan surat dengan pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 268 ayat (1) KUHP, pelaku lain Gassing pemalsuan surat pasal 263 ayat (1), (2) dan atau pasal 268 ayat (1) ,(2) Jo 55 , 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Rapid Test Palsu di Pelabuhan Samarinda
Berita sebelumnya, Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II dan Pelindo IV Cabang Samarinda menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan rapid test palsu.
Dalam kasus ini, terdapat tiga pelaku yang diamankan.
Baca juga: Inafis Polresta Samarinda Gelar Olah TKP di Big Mall, Penyebab Tewasnya Korban Terungkap?
Baca juga: Polisi Periksa CCTV Big Mall Samarinda, Penyebab Korban Tewas Masih Misterius
Baca juga: Terkapar di Parkiran Big Mall Samarinda, Seorang Pria Tewas, Diduga Jatuh dari Ketinggian
Kasus rapid test palsu ini sendiri terungkap pada Rabu (30/12/2020) lalu.